![]() |
| Aep Saepuloh. |
KarawangNews.com – Catur Teguh Imam Sugiharto, yang menjabat sebagai Camat Pangkalan, dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan penipuan dan penggelapan proyek perumahan syariah. Laporan itu juga menyeret nama istrinya, Dina Puspa Wijaya.
Laporan pengaduan dengan Nomor: LAPDU/226/II/2026/Reskrim dilayangkan oleh Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) IV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat, Aep Saepuloh, pada Jumat malam, 27 Februari 2026.
Aep mengaku menjadi korban proyek perumahan yang dipasarkan sejak 2020, namun hingga kini tak kunjung terealisasi. Bahkan, permintaan pengembalian dana pun disebut tidak dipenuhi.
"Dia itu ASN, abdi negara. Bahkan sekarang menjabat sebagai camat. Tapi justru diduga merugikan warga. Karena itu saya tempuh jalur hukum agar semuanya terang dan publik tahu," tegas Aep, Sabtu 28 Febriar 2026.
Kasus ini bermula pada Maret 2020. Saat itu, Aep tertarik membeli rumah di Perumahan Arrahman dengan skema pembiayaan syariah.
Ia menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Dina Puspa Wijaya selaku pihak penjual dan membayarkan uang muka (DP). Namun, proyek tersebut tak pernah menunjukkan perkembangan.
"Saya hanya ditunjukkan lokasi lahan. Tidak ada bangunan. Sampai sekarang perumahannya tidak pernah ada. Diduga fiktif," ujarnya.
Pada 2023, Aep mengaku mengetahui bahwa pengembang Perumahan Arrahman dan Perumahan Rizqia adalah Catur Teguh. Saat itu, ia ditawari solusi berupa pemindahan unit ke Perumahan Rizqia yang disebut berlokasi bersebelahan.
Namun, solusi itu disertai syarat tambahan DP hingga puluhan juta rupiah.
Ia mengaku telah memenuhi permintaan tersebut. Akan tetapi, unit yang dijanjikan tetap tidak bisa diserahterimakan karena pembangunan tidak tuntas.
"Sudah tambah DP, tapi rumah tetap tidak ada. Jelas saya dirugikan," katanya.
Kini, perkara tersebut telah dilaporkan dan dalam penanganan aparat kepolisian. Pelapor berharap proses hukum berjalan transparan, mengingat terlapor merupakan pejabat publik aktif. [**]




