KarawangNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil membongkar praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga pada Selasa (14/10/2025) pukul 02.00 WIB, mengenai aktivitas mencurigakan di Perumahan Orchidea, Jalan Lingkar Tanjungpura, Karawang Barat.
Pelaku berinisial R alias Boe (29) diamankan bersama barang bukti berupa:
5 boks Hexymer (5.000 butir)
300 lembar silver hijau (3.000 butir)
Total 8.000 butir Obat Keras Tertentu
Uang hasil penjualan Rp 42.000
1 unit handphone Oppo
“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” ujar Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 60 angka 10 UU No. 6/2023 atau Pasal 435/436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat tanpa izin edar resmi dan segera melaporkan bila mengetahui adanya praktik peredaran obat ilegal. [*]




