KarawangNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali mengungkap peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Karawang. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 2.884 butir obat keras berbagai jenis.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DW (26), AS (18), dan R (18). Mereka ditangkap pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Bunder, Kecamatan Pedes, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Dari lokasi, petugas menemukan ribuan butir obat keras tanpa izin edar serta barang bukti lain berupa uang tunai Rp2.415.000 dan Rp130.000. Para pelaku mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial RT yang kini masih dalam pengejaran.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan 2.884 butir obat keras tanpa izin edar. Pelaku mengakui obat tersebut diperoleh dari RT,” ujar Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mewakili Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah.
Polres Karawang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar.
Ipda Cep Wildan menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja.
“Obat-obatan ini berisiko tinggi jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ, hingga kematian,” tegasnya.
Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat dari sumber tidak jelas dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal.
“Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” pungkasnya. [*]




