![]() |
| Situasi musyawarah bersama sejumlah pihak terkait protes tiga bakal calon kades di aula kantor Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat. |
KarawangNews.com – Panitia 11 Pemilihan Kepala Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek, memastikan seluruh tahapan Pilkades serentak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia 11 Desa Cikampek Selatan, Juhari, usai musyawarah bersama tiga bakal calon kepala desa yang melayangkan protes, di aula Kantor Desa Cikampek Selatan, Karawang, Jawa Barat, Sabtu malam (13/12/2025).
Musyawarah tersebut turut dihadiri Penjabat Kepala Desa Cikampek Selatan, PLt Camat Cikampek, Kapolsek Cikampek, Danramil 0406/Cikampek, tim pemenangan para calon, serta pihak terkait lainnya.
Juhari menjelaskan, panitia menerima surat hasil penilaian calon dan menjalankan seluruh proses sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Nilai disusun secara terbuka, dijabarkan melalui papan bor penilaian, serta disampaikan secara transparan kepada para calon.
"Riwayat pekerjaan dan seluruh tahapan penilaian kami jelaskan secara terbuka. Berita acara dibuat di hadapan para calon dan disaksikan Camat serta Kapolsek. Perhitungan nilai dibuka satu per satu hingga diperoleh nilai akhir," terangnya.
Menurut Juhari, hasil penilaian kemudian diurutkan berdasarkan peringkat nilai tertinggi. Nilai tersebut bersifat umum karena setiap calon berhak mengetahui hasilnya. Panitia juga menegaskan tidak memiliki kewenangan mengubah nilai, karena dokumen penilaian merupakan surat resmi dari DPMD dengan kop, cap basah, dan tanda tangan basah.
"Intinya, panitia hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan DPMD Karawang, Andri Irawan, menyampaikan, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan telah dimusyawarahkan. Dalam pertemuan tersebut, Camat menyampaikan tiga poin kesimpulan, salah satunya terkait permintaan pembukaan hasil penilaian.
"Selama pembukaan hasil sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kondusivitas wilayah, hal itu dapat dilakukan," katanya.
Ia juga menegaskan, DPMD meminta klarifikasi terhadap isu-isu yang menimbulkan kegaduhan dan mencatut nama lembaga. Klarifikasi diminta dari pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut dan telah disampaikan kepada Penjabat Kepala Desa.
PLt Camat Cikampek, Usep Supriatna, menambahkan, isu yang berkembang terkait nilai UNSIKA dan penyampaian berkas pada malam hari telah diklarifikasi. Menurutnya, substansi nilai tidak mengalami perubahan dan tidak ada rekayasa.
"Terkait satu bakal calon yang ijazahnya belum dilegalisir, hal itu masih harus divalidasi Dinas Pendidikan untuk penyesuaian bobot nilai. Ini nanti akan dicek," jelasnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat memahami proses yang berjalan dan mengedepankan kondusivitas.
"Kebenaran harus disampaikan. Jika ada kekeliruan, tentu akan diperbaiki sesuai ketentuan,” ujarnya. [Sky]




