![]() |
| Progres pembangunan proyek Rutilahu di RT 10/06, Dusun Junti Kaum, Desa Kutagandok. Minggu (17/11) |
KarawangNews.com – Sebanyak Dua titik pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Dusun Junti Kaum RT 10/06, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya diduga proyek siluman karena tidak memasang papan anggaran.
Ketua Karang Taruna Desa Kutagandok, Kidem mengatakan, sejak pertengahan November lalu, Dua rumah warga mendapat bantuan dari dinas PRKP yaitu perbaikan Rutilahu.
Kemudian, Ia menambahkan, selama proses pembangunan pihak pemborong dinilai tidak terbuka soal anggaran pembuatan, warga sama sekali tidak mengetahui siapa pelaksana dan berapa biaya pembuatan Rutilahu tersebut.
“Saya juga heran, biasanya dipasang papan anggaran, kok ini tidak” kata Kidem.
![]() |
| Ketua Karang Taruna Desa Kutagandok, Kidem (tengah) bersama jajaran pengurus saat fogging DBD beberapa waktu lalu. |
Menurutnya, proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar undang – undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012.
"Seharusnya, setiap proyek pemerintah wajib memasang papan nama pada pembangunan yang dananya dibiayai oleh negara,” jelasnya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang beredar, biaya belanja matrial dalam satu rumah program rutilahu dikisaran 46 juta rupiah, hal ini membuat para pemborong enggan memasang papan anggaran meski harus bertentangan dengan aturan yang ada.
”Kalau tidak dipasang begini, kita jadi curiga, diduga ada penurunan kualitas atau tidak sesuai spesifikasi,” lanjut Kidem.
Sementara itu pekerja pembangunan Rutilahu mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui soal nama CV yang mengerjakan serta pemasangan papan anggaran, karena hal tersebut biasanya dilakukan oleh pihak pemborong.
“Pemborongnya pa asep, dari Karawang. Kalau saya, cuma sebatas mengerjakan saja,” ungkapnya. [Red]





