KarawangNews.com - Petugas Koperasi Palomak Artha Mas Cabang Serang Baru, Elfrida kedapatan mendatangi sekolahan saat melakukan kunjungan ke rumah nasabah.
Berdasarkan penuturan SB (38), istri salah satu nasabah koperasi di Dusun Krajan IA, Desa Kutagandok. Elfrida mendatangi dirinya saat tengah di sekolah untuk menanyakan keberadaan suaminya, karena tidak ada siapa-siapa di rumah.
"Saya kaget, kok tiba-tiba ada ibu-ibu koperasi menanyakan suami ke sekolah. Katanya di rumah tidak ada siapa-siapa," ujar SB.
Terpisah, suami SB, yang merupakan nasabah Palomak Artha Mas mengaku tidak terima atas sikap petugas koperasi yang sampai mendatangi pihak sekolah untuk menanyakan keberadaan dirinya.
Dirinya mengaku keberatan, sebelumnya ia sudah menginformasikan ke bagian survey, dan admin kantor atas keterlambatan pembayaran di bulan november, dan sudah melakukan penyerahan buku tabungan payroll dan ATM baru, berdasarkan permintaan dari pihak koperasi.
"Kalo memang ATM nya terblokir, nanti saya tanyakan ke pihak bank, apakah ATM rusak atau kenapa. Kan sudah saya sampaikan minggu ini belum bisa ke Karawang. Tinggal dikonfirmasikan saja, ada nomer WA kita kok di admin kantor, di orang survey atau manajer pusat," geramnya.
Dikonfirmasi, Manajer Palomak Artha Pusat Giwang Kartiwa, tidak membantah ataupun mengiyakan terkait perilaku anak buahnya di lapangan. Dirinya masih bungkam terkait maksud kedatangan pihak koperasi ke sekolah untuk menanyakan keberadaan nasabah.
"Bukan begitu, ATM yang dikasih kemarin tidak bisa dipake," kata Giwang.
Menyikapi hal tersebut, Tokoh Pemuda Kutawaluya Wakil Carim, mengecam keras tindakan cara-cara penagihan petugas koperasi di lapangan. Dirinya menegaskan apabila penagihan utang dilakukan dengan cara mengintimidasi, maka urusan bisa masuk ranah kepolisian.
![]() |
| Tokoh Pemuda Kutawaluya, Wakil Carim. |
Carim menyebut bilamana nasabah melakukan wanprestasi atau gagal bayar, pihak koperasi harus menyelesaikan perselisihan melalui gugatan perdata melalui pengadilan niaga.
"Jika sampai ada unsur pemaksaan dan intimidasi, jangan sampai urusan yang tadinya perdata masuk menjadi ranah pidana," tukas Carim. (Red)




.png)
