![]() |
| Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. |
KarawangNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2,47 miliar pada 15 proyek jalan dan jembatan yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.
Direktur Eksekutif Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana, menilai temuan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi adanya kebocoran sistemik dan praktik mafia proyek yang terstruktur. Ia mendesak Bupati Karawang agar segera memerintahkan audit ulang menyeluruh terhadap seluruh proyek infrastruktur yang sedang berjalan.
"Bupati harus memerintahkan audit ulang dan memastikan kontraktor yang terlibat tidak lagi dilibatkan dalam proyek pemerintah. Kekurangan volume miliaran rupiah ini bukan hal kecil, tapi tanda kebocoran sistem yang dibiarkan," kata Ricky, Jumat (24/10/2025) siang.
Menurut Ricky, beberapa proyek yang bermasalah antara lain peningkatan Jalan Batujaya-Segarjaya dan Jalan Jati-Kotabaru yang mencatat kekurangan volume terbesar. Ia menyebut lemahnya pengawasan serta rendahnya sanksi keterlambatan menjadi pintu kompromi dalam proses pengadaan.
Lebih lanjut, Ricky juga menyoroti sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Karawang yang dinilai sudah disusupi praktik kompromi antara oknum pejabat pengadaan (Barjas) dan kontraktor tertentu. Berdasarkan hasil pemantauan KBC, ditemukan adanya pola pemenangan berulang oleh perusahaan yang sama hingga lima kali berturut-turut, yang dinilai melanggar prinsip persaingan sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.
"Ketika penyedia menurunkan harga hingga 20 persen dari pagu, margin mereka hilang. Jalan satu-satunya agar tetap untung adalah mengurangi volume atau menurunkan spesifikasi material. Inilah akar kebocoran proyek," kata dia.
Meski Pemkab Karawang kerap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Ricky menilai hal itu tidak mencerminkan kualitas tata kelola anggaran yang sesungguhnya.
"WTP itu hanya kosmetik administrasi kalau di lapangan proyeknya cepat rusak. Uang rakyat seolah terserap wajar, tapi manfaatnya tidak dirasakan rakyat. Kualitas infrastruktur adalah ukuran moralitas pemerintah," tandasnya.
Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Karawang turun tangan menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Ia menilai, indikasi kerugian negara yang terus berulang setiap tahun sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar penyelidikan pidana korupsi.
"Kejaksaan jangan menunggu laporan resmi. BPK sudah menemukan angka dan pola yang jelas. Jika kebocoran ini dibiarkan, rakyat Karawang harus membayar dua kali, melalui pajak dan penderitaan akibat jalan yang cepat rusak," tegas Ricky.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Karawang maupun pihak Kejaksaan Negeri Karawang terkait desakan audit ulang dan penyelidikan yang disampaikan KBC. [*]




