![]() |
| Aan Karyanto. |
KarawangNews.com – Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Kabupaten Karawang mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) terkait pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Desakan ini muncul menyusul masa keanggotaan BPD di Kabupaten Karawang yang akan berakhir pada Oktober 2026, sehingga diperlukan kesiapan regulasi agar proses berjalan selaras dengan aturan di atasnya.
Sekretaris PDPSP Karawang, Aan Karyanto menegaskan, mekanisme pengisian anggota BPD tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kepala desa.
“Pemilihan atau pengisian anggota BPD, baik keterwakilan wilayah maupun perempuan, harus melalui proses demokratis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Minggu (26/4/2026) siang.
Ia menjelaskan, dasar hukum pengisian anggota BPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Dalam aturan tersebut, pengisian dilakukan oleh panitia khusus yang terdiri dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan.
Adapun mekanisme pengisian dilakukan melalui dua cara, yakni dipilih langsung oleh masyarakat yang memiliki hak pilih atau melalui musyawarah perwakilan warga secara mufakat.
Aan menambahkan, peran kepala desa hanya menetapkan hasil pemilihan atau musyawarah, bukan menentukan siapa yang terpilih.
“BPD adalah mitra kerja kepala desa, bukan bawahan. Karena itu, proses pengisiannya harus independen dan berlandaskan regulasi, bukan keputusan sepihak,” tegasnya.
PDPSP pun mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang segera menerbitkan perda atau perbup sebagai payung hukum teknis, agar tahapan pembentukan BPD di seluruh desa dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, berikut cara tahapan pembentukan anggota BPD periode 2026–2034 yang harus disiapkan melalui sejumlah proses.
Antara lain, tahapan diawali dengan pembentukan panitia pemilihan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat.
Panitia kemudian membuka pendaftaran dan penjaringan calon anggota BPD bagi warga yang memenuhi syarat.
Selanjutnya dilakukan verifikasi berkas administrasi, termasuk memastikan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan.
Calon yang lolos verifikasi ditetapkan dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Proses pemilihan dilakukan melalui mekanisme musyawarah atau pemungutan suara langsung untuk menentukan perwakilan wilayah dan unsur perempuan.
Tahap akhir adalah pengesahan serta pelantikan anggota BPD terpilih yang direncanakan akan digelar pada Oktober 2026 mendatang.
Proses ini diharapkan berjalan transparan, partisipatif, dan sesuai regulasi yang berlaku. [Sky]




