KarawangNews.com - Keluarga Besar XTC Kembar 911 Karawang menyayangkan sikap Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang yang hingga kini belum memberikan jawaban resmi terkait surat audiensi yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.
Ketua XTC Kembar 911 Karawang, Yusep Satriana, menilai sikap tersebut mencerminkan kurangnya profesionalitas pejabat publik dalam melayani aspirasi masyarakat.
“Kami sudah melayangkan surat audiensi secara resmi sesuai mekanisme yang berlaku. Namun hingga hari ini, tidak ada jawaban tertulis ataupun kepastian jadwal dari pihak Dinas Kesehatan. Respon kepala dinas yang terkesan mengabaikan justru menunjukkan sikap yang tidak profesional,” kata Yusep.
Adapun isi surat audiensi yang dilayangkan XTC Kembar 911 Karawang menyoroti temuan BPK RI Tahun Anggaran 2024 dengan nilai yang disebut cukup fantastis. Menurut Yusep, hal ini merupakan persoalan serius yang harus segera mendapatkan penjelasan terbuka dari Dinas Kesehatan Karawang.
“Temuan BPK itu menyangkut penggunaan anggaran publik. Sudah seharusnya pihak Dinas Kesehatan memberikan klarifikasi resmi, karena transparansi adalah bagian dari kewajiban pejabat publik,” lanjut Yusep.
Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik memiliki kewajiban memberikan kepastian informasi dan pelayanan kepada masyarakat.
XTC Kembar 911 Karawang pun mendesak agar Dinas Kesehatan segera memberikan jawaban resmi. Terakhir, Yusep menegaskan, jika tidak ada tindak lanjut, lembaganya akan mempertimbangkan langkah lain yang lebih konkrit dalam koridor hukum.
"Harapan kami, Dinas Kesehatan bersikap terbuka dan profesional demi kepentingan masyarakat Karawang,” tandas Yusep. [Rls]