• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor media online Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Sekolah Nekat Tahan Ijazah, Alumni SMK di Karawang Tak Bisa Lamar Kerja

    Kamis, 21 Agustus 2025
    Kantor SMK PGRI Cikampek, Karawang, Provinsi Jawa Barat.


    KarawangNews.com – RS (18), alumni SMK PGRI Cikampek, Kecamatan Kotabaru, Karawang, Jawa Barat, terpaksa gagal mengikuti tes kerja karena ijazahnya masih tertahan di sekolah.


    Hal tersebut disampaikan Adi (46), pihak keluarga, usai mendatangi bagian Humas SMK PGRI Cikampek untuk mengambil ijazah saudaranya.


    "Saya sudah berupaya berkomunikasi baik dengan pihak sekolah, namun ijazah tidak diberikan karena alasan tunggakan SPP dua bulan harus dilunasi terlebih dahulu," ujar Adi kepada wartawan, Kamis (21/8/2025) siang.


    Menurutnya, tunggakan yang diminta pihak sekolah sebesar Rp360 ribu. "Saya mencoba meminta toleransi agar dibuatkan kesepakatan, karena uang belum ada, tetapi pihak sekolah tetap menolak dan bersikukuh harus dibayar lunas," tambahnya.


    Ia juga menyesalkan sikap pihak sekolah yang dinilai kurang empati. "Humas sekolah bilang, ‘cari aja dulu uang segitu, saya tunggu sampai jam 2 siang.’ Saya sangat kecewa," ucap Adi.


    Sementara itu, Humas SMK PGRI Cikampek, Dede, menyebut, pihak sekolah tidak bisa memberikan kebijakan terkait hal tersebut. 


    "Karena ada tunggakan, sekolah tidak bisa mengeluarkan ijazah. Kami berharap keluarga bisa tetap berusaha mencari uangnya," katanya.


    Padahal, aturan jelas menyebutkan, sekolah swasta maupun negeri dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya. Hal ini diatur dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 serta diperkuat dengan Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022.


    Beberapa poin penting terkait aturan ini:


    Ijazah adalah hak siswa. Tidak boleh ditahan oleh sekolah dengan alasan apapun.


    Tunggakan biaya bukan alasan. Masalah administrasi tidak bisa menjadi dasar penahanan ijazah.


    Dinas Pendidikan Jawa Barat menegaskan bahwa sekolah, baik negeri maupun swasta, dilarang menahan ijazah siswa.


    Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan memberikan kompensasi bagi sekolah swasta yang kesulitan keuangan akibat aturan ini.


    Apabila sekolah tetap menahan ijazah, siswa maupun orang tua berhak melaporkannya ke Dinas Pendidikan setempat atau Ombudsman Republik Indonesia. [Sky]


    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru