• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor media online Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Diduga Dana Desa Sabajaya Diborongkan, Gibas Tirtajaya Sebut Ada Indikasi Korupsi

    Senin, 25 Agustus 2025

    Panglima Gibas Cinta Damai Sektor Tirtajaya, Anwar Buluk



    KarawangNews.com - Proyek pembangunan infrastruktur di Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap 2 tahun 2025 diduga tidak dilaksanakan secara swakelola atau padat karya. 


    Hal ini menjadi sorotan Panglima Gibas Cinta Damai Sektor Tirtajaya Anwar Buluk, lantaran berdasarkan investigasi di lapangan, alih-alih pengerjaannya dilaksanakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa, ditengarai proyek infrastruktur ini malah dikerjakan oleh pihak ketiga. 


    "Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan penggunaan dana desa. Seharusnya dana desa tidak boleh di-pihak ketigakan (dikerjakan oleh kontraktor), karena bersifat swakelola, yang berarti perencanaan, pelaksanan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh TPK," jelas Anwar dalam keterangan persnya, Senin (25/8/2025). 


    Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan, di Desa Sabajaya disinyalir proyek infrastruktur yang bersumber dari dana desa, sudah 6 Tahun ini pengerjaannya dilakukan oleh pihak ketiga (borongan). 


    Ditambahkan olehnya, jika dana desa dipihak ketigakan, berarti selama ini TPK tidak difungsikan. Padahal, menurut Anwar dalam LPJ dana desa, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK.


    "Ketika dana desa di-pihak ketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan. Padahal, di dalam pertanggungjawaban dana desa, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK, bukan oleh kontraktor,” kata Anwar.


    Terakhir, Anwar menyebut, menyerahkan pekerjaan dana desa pada pihak ketiga atau di-borongkan bisa diklasifikasikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum. 


    Menurut Anwar, delik pidana yang dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang  nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain.


    "Ketika pekerjaan tersebut di-pihak ketigakan, saya pastikan akan ada kerugian negara di dalamnya, oleh karenanya kuat dugaan Kepala Desa Sabajaya mendapat komitmen fee dari pihak ketiga atas pengerjaan proyek dana desa," tandas Anwar. (Yoza)


    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru