![]() |
HIPMI Kabupaten Karawang. |
KarawangNews.com – Sejumlah anggota Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Karawang resmi melayangkan gugatan peninjauan kembali atas hasil Musyawarah Cabang (MUSCAB) ke-VII yang digelar pada 29 Juni 2025 di Hotel Aksaya Karawang.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Ketua Umum BPD HIPMI Jawa Barat, lantaran diduga terjadi pelanggaran serius terhadap mekanisme dan konstitusi organisasi dalam pelaksanaan MUSCAB tersebut, khususnya terkait tahapan pleno dan penetapan mide formatur.
Salah satu penggugat, Riki, yang menjabat Kompartemen Fasilitas Umum HIPMI Karawang periode 2021–2024, menuturkan bahwa MUSCAB VII digelar secara aklamasi dengan hanya satu calon, namun tanpa membahas Pleno III yang seharusnya memuat pembentukan komisi, sidang komisi, dan pleno hasil sidang komisi.
"Beberapa tahapan penting dilewatkan, termasuk Pleno III yang seharusnya menjadi forum strategis pembahasan arah organisasi," jelasnya, Jumat (26/7/2025) siang.
Senada, Rafi Nurakbar yang merupakan anggota HIPMI sekaligus pemilik hak suara (vooter), menambahkan bahwa pada Pleno IV terjadi penyimpangan dalam penetapan formatur dan mide formatur yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) HIPMI, khususnya Pasal 23 poin J.
Dalam forum, pimpinan sidang sempat menanyakan usulan terkait penetapan formatur dan mide formatur. Sejumlah peserta mengusulkan formatur tunggal, meski hal tersebut telah ditegaskan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 poin J ART HIPMI oleh Koorwil OKK BPD HIPMI Jabar, Isal Saeful Rahman.
Isal sempat menginterupsi forum sebanyak dua kali dan menegaskan bahwa ketentuan Pasal 23 ART tidak hanya berlaku untuk BPP, tetapi juga untuk BPD dan BPC sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 ART HIPMI.
Namun, pimpinan sidang tetap mengetuk palu mengesahkan formatur tunggal. Riki menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap konstitusi organisasi.
"Pasal 23 poin J jelas menyatakan bahwa jika ketua umum terpilih secara aklamasi, maka anggota mide formatur harus dipilih melalui mufakat atau pemungutan suara, ditambah dengan ketua umum demisioner. Tapi malah ditetapkan sepihak oleh formatur," tegasnya.
David, yang ditetapkan sebagai formatur tunggal, kemudian memilih dua orang mide formatur, yakni Yogi Anggriawan (Ketua Tim Sukses) dan Rudi Maulana (Ketua SC).
Sementara itu, Rudi Maulana yang juga memimpin jalannya sidang ke-2 mengaku hanya berpedoman pada Peraturan Organisasi, tanpa mengetahui adanya Pasal 23 poin J ART HIPMI.
Para penggugat menilai keputusan tersebut cacat secara yuridis dan berpotensi mencederai marwah organisasi.
"Jika ini dibiarkan, bisa menjadi yurisprudensi buruk di tubuh HIPMI secara nasional," ungkap Rafi.
Melalui gugatan ini, para penggugat meminta Ketua Umum BPD HIPMI Jawa Barat melalui Bidang OKK untuk mengabulkan permohonan pembatalan MUSCAB VII BPC HIPMI Karawang serta memerintahkan pelaksanaan ulang MUSCAB dalam waktu 30 hari sejak keputusan diterima.
Mereka juga meminta agar Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) dibubarkan karena dianggap tidak netral serta melegitimasi hasil yang bertentangan dengan konstitusi organisasi.
Menurut mereka, jika BPD HIPMI Jawa Barat tidak segera merespons secara serius, maka kredibilitas lembaga dan kepatuhan terhadap konstitusi organisasi akan dipertaruhkan. (Ylm)
Editor: Sukarya.