• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor media online Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Buruh di Karawang Mengaku Belum Digaji Dua Bulan, Ijazah Ditahan Perusahaan

    Minggu, 13 Juli 2025
    Ahmad Shidiq. (foto: Sky)


    KarawangNews.com – Seorang buruh harian lepas, Ahmad Shidiq (40), warga Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, mengaku belum menerima gaji selama dua bulan dan ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja. 



    Hal ini disampaikan Ahmad Shidiq, ketika bekerja di salah satu perusahaan pemasok produk makanan yang beroperasi di wilayah Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.


    Dengan gamblang Ahmad Shidiq memaparkan pengalamannya, bekerja sejak Juni 2024 sebagai staf admin di bagian Accounting Receiving General Trade (AR GT) di cabang PT Panjunan. Menurut pengakuannya, selama bekerja ia telah menjalankan tugas sesuai prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku, namun justru mendapat sanksi setelah terjadi dugaan kehilangan sejumlah dokumen faktur penagihan.


    "Saya hanya buat tagihan dan cetak faktur untuk sales. Tapi ketika terjadi kehilangan faktur, semua kesalahan ditimpakan ke saya. Padahal faktur itu dulu diambil sendiri oleh sales, bukan saya," jelas Ahmad, Minggu (13/7/2025) sore.


    Kata Ahmad, masalah bermula saat pihak perusahaan menganggapnya lalai dalam tugas hingga menyebabkan kerugian. Ia mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan lalai dan merugikan perusahaan. Akibatnya, gajinya tidak dibayarkan selama dua bulan.


    "Saya sempat tetap bekerja meski tidak digaji, berharap ada kejelasan. Tapi sampai dua bulan setengah, gaji tidak juga keluar. Akhirnya saya mengundurkan diri," ungkapnya.


    Tak hanya itu, Ahmad Shidiq juga mengaku ijazah miliknya yang dijadikan syarat administrasi kerja ditahan oleh pihak perusahaan hingga kini. Ia mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Purwakarta dan diarahkan untuk menunggu proses pengawasan dari pihak Disnaker Karawang, mengingat lokasi tempat kerjanya masuk wilayah Karawang.


    "Gaji saya dibayar berdasarkan UMR Purwakarta, karena awalnya perusahaan ini beroperasi di sana, sebelum pindah ke Karawang. Tapi sekarang tidak ada kabar lanjutan dari pengawas," ujarnya.


    Ia berharap pihak perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya, membayarkan haknya selama dua bulan kerja dan mengembalikan ijazah yang masih ditahan.


    "Saya bukan maling, saya sudah tawarkan potong gaji tiap bulan untuk ganti kerugian kalau memang dianggap salah. Tapi tetap gak digaji dan ijazah gak dikembalikan. Akhirnya saya berhenti. Capek kerja tanpa kepastian," tutupnya.


    Padahal, diketahui publik hal tersebut tertuang pada Pasal 81 ayat (63) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerja/buruh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Dijelaskan juga pengusaha wajib untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan kesepakatan.


    Apapun masalah yang sedang dialami, perusahaan atau pengusaha tetap harus menjalankan kewajibannya untuk membayar upah tepat waktu.


    Apabila ada pengusaha yang melanggar kewajibannya, bisa dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait pengaduan Ahmad Shidiq. KarawangNews.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini. [Sky]


    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru