• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Polres Karawang Ringkus Puluhan Bandar dan Pengedar Narkotika

    Kamis, 15 Mei 2025
    Kapolres Karawang, AKBP. Fiki Novian Ardiansyah. (Tengah) bersama jajarannya.


    KarawangNews.com - Sebanyak 31 tersangka pengedar narkotika berhasil diungkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Karawang dalam periode waktu 1 bulan terakhir, yakni Maret hingga April 2025.


    Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah saat menggelar konferensi pers di hadapan puluhan awak media di Mako Polres Karawang. 


    "Ada 26 kasus peredaran narkotika berbagai jenis yang berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Karawang dengan total tersangka, ada 31 pengedar yang turut diamankan beserta barang bukti berbagai jenis narkotika," ungkap Kapolres pada Rabu (14/5/2025) siang.


    Lanjut dikatakan Kapolres, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni Sabu-sabu dari 17 kasus, 20 tersangka, total barang bukti lebih dari 1 kg, termasuk 42,7 gram dalam berbagai paket. Tembakau sintetis dari 4 kasus, 6 tersangka, barang bukti 141,4 gram.


    Selain itu kata dia, obat keras terlarang (OKT) dari 5 kasus ada 5 tersangka yang diamankan dengan barang bukti sebanyak 2.736 butir pil OKT, 608 butir tramadol, 2.024 butir eximer, dan 105 butir pil lainnya.


    Dari sejumlah kasus tersebut, ada dua kasus menonjol. Yakni, pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 815,8 gram, dan produksi tembakau gorila atau tembakau sintetis oleh tiga orang, dengan barang bukti 54,94 gram tembakau dan 73,2 mililiter cairan bahan baku.


    Sementara itu untuk jerat pidananya, tegas AKBP Fiki menambahkan, para tersangka terancam dijerat sesuai hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


    "Untuk Pengedar sabu, kami terapkan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang di mana ancaman hukuman itu minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimalnya 12 tahun. Sementara untuk pelaku produsen narkotika jenis tembakai sintetis, ancaman penjaranya minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun penjara," ucapnya.


    Sedangkan bagi para pelaku penjual obat keras ilegal atau OKT, lanjutnya, terancam hukuman penjara selama 5 hingga 12 tahun lamanya.


    "Kami jajaran Polres Karawang, tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di bumi Kota Pangkal Perjuangan Karawang ini. Mereka bisa lari, tapi tidak bisa bersembunyi," ujarnya. (*)


    Penulis : Junot.

    Editor.  : Sukarya.  


    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru