Yunus. |
KarawangNews.com - Guna mengantispasi kejadian yang tidak diinginkan. Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, telah mengeluarkan surat edaran imbauan Bupati terkait study tour, pihak sekolah harus mengikuti beberapa aturan yang ditetapkan.
Salah satunya, setiap sekolah harus membuat izin KIR ke Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, tentang kelayakan kendaraan yang akan dipergunakan. Selain itu, pihak sekolah juga harus membuat surat persetujuan orangtua siswa dan semuanya harus dilaporkan ke Disdikpora, Jumat (24/5/2024).
Kasie Angkutan Umum Dishub Kabupaten Karawang, Yunus mengatakan, sudah ada 4 sekolah yang sudah di acc persetujuan kelayakan kendaraan yang akan digunakan study tour dan masih banyak sekolah yang sedang mengajukan.
"Lumayan banyak yang meminta surat kelayakan kendaraan study tour baik itu sekolah SD ataupun SMP," kata dia.
Menurut Yunus, semua proses pengecekan dilakukan sesuai SOP dan pihaknya menjamin, kendaraan yang diajukan yang disetujui memang layak pakai.
"Pihak dishub tidak akan sembarangan mengeluarkan izin kendaraan untuk study tour. Karena ini bersangkutan dengan banyak nyawa," terangnya.
Akan tetapi jika ada sekolah yang tidak mengajukan pengecekan kendaraan ke pihak dishub dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam perjalanan study tour, tentunya hal tersebut bukan tanggung jawabnya.
"Kami tidak tahu semua sekolah sudah mengajukan apa belum ke dishub, kan dishub hanya mengurus yang mengajukan saja. Tapi kalau ada sekolah yang nakal itu bukan tanggung jawab kami," tegasnya.
Dikatakannya, ke depan kalau masih ada temuan kecelakaan terkait studi tour, maka tinggal dicek sekolah mana dan pakai kendaraan jenis apa.
"Kami data lengkap, termasuk jenis kendaraan yang diajukan untuk di cek. Jadi pihak sekolah tidak bisa macam macam kalau terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan" ujarnya.
Diketahui, sebelumnya imbauan Surat Edaran Bupati Karawang terkait study tour yang disampaikan melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang kepada satuan kepala pendidikan jajaran PAUD/TK, SD dan SMP Se-Kabupaten Karawang untuk tidak melakukan study tour.
Namun, dalam surat edaran itu mengatur bagaimana pelaksanaannya, jika sudah terlanjur kerjasama dengan pengusaha travel untuk melaksanakan study tour. Maka satuan Kepala Sekolah PAUD/TK, SD, dan SMP harus melakukan ketentuan yang sudah termaktub dalam surat Bupati Karawang dan Disdikpora Karawang tersebut. (**)