• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kuli Bangunan Meninggal Dunia, Keluarganya Disantuni BPJAMSOSTEK Rp 42 Juta

    Sabtu, 06 April 2024


    KarawangNews.com - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Karawang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Irfan Virmansyah, seorang tukang bangunan di Dusun Cimider RT 009 RW 005, Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.


    Irfan diketahui empat hari terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan dan meninggal dunia pada Kamis, 25 Februari 2024 lalu. 


    Ia terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan segmen pekerja bukan penerima upah (BPU), sehingga ahli warisnya berhak mendapatkan manfaat program JKM dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.


    Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso menyatakan, almarhum Irfan kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan.


    "Almarhum sudah mendaftar melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sebagai peserta BPU secara mandiri, almarhum mendaftar pada 22 Februari 2024,” kata Imam Santoso.


    Dia juga mengungkapkan, turut berduka cita atas meninggalnya Irfan, pemberian santunan ini tentu tidak sepadan dengan meninggalnya almarhum, tetapi dia berharap dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.


    Imam menambahkan, pembayaran manfaat tersebut menjadi bukti, BPJS Ketenagakerjaan peduli untuk melindungi para pekerja BPU, seperti pekerja bangunan, pedagang keliling, kuli pikul, juga para buruh kasar.


    Dia menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah seluruh pekerja dari sektor formal, yaitu penerima upah maupun dari sektor informal, seperti bukan penerima upah. 


    Namun, khusus untuk pekerja BPU adalah pekerja yang dalam kondisi bekerja, bukan yang dalam kondisi sakit dan tidak bekerja.


    Ini adalah salah satu bentuk upaya negara, hadir untuk membantu masyarakat dan berharap santunan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya seperti membuka usaha atau meringankan beban keluarga yang ditinggalkan almarhum.


    Imam juga mengingatkan kepada pekerja maupun pemberi kerja, untuk mendaftarkan diri agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.


    “Dengan demikian, baik pekerja maupun keluarganya, dapat bekerja dengan nyaman dan tenang,” kata Imam.

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru