• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Modus Info Lowongan Kerja di Status WhatsApp Jerat Korban, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

    Selasa, 23 April 2024
    Heri Sudaryanto, S.H & Partners dampingi laporan 4 orang ke Polisi, diduga korban penipuan calo tenaga kerja di Karawang.

    KarawangNews.com - Empat calon tenaga kerja melapor ke Polisi, diduga jadi korban penipuan terjerat modus status jejaring WhatsApp informasi lowongan pekerjaan ke perusahaan di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.


    Kejadian tersebut berawal dilakukan diduga pelaku seorang perempuan berinisial DV warga Karawang, yang melancarkan aksinya untuk menjerat para korban dengan mengunggah informasi lowongan kerja di status WhatsApp miliknya.


    "Berawal dari status whatsApp pelaku DV, dilanjutkan menjalin komunikasi dengan para korbannya atas iming-iming dan janji manis pelaku, para korban bersedia melamar pekerjaan disertai pembayaran sejumlah uang sebagai syarat untuk diterima kerja di perusahaan," terang Kuasa Hukum korban, Advokat Heri Sudaryanto, S.H memaparkan pada KarawangNews.com ketika ditemui di kantornya, Senin (22/4/2024).


    Lanjut ia mengatakan, hal tersebut atas pengakuan 4 korban yang tidak disebutkan namanya, DA, YFW, MF dan NRH, telah membuat kuasa ke Kantor Hukum Heri Sudaryanto, S.H & Partners, selanjutnya melakukan laporan ke Polres Karawang.


    "Masih banyak korban lainnya yang terjerat iming-iming pelaku," ucap Heri Sudaryanto yang disapa akrab kang Aceng ini.


    Dikatakannya, secara terorganisir diduga pelaku telah menguasai pola-pola jaringan tenaga kerja dengan modus cara sistematis seperti administrasi perekrutan, jaringan medical check up (MCU), dan penyedia perlengkapan kerja. 


    Diduga niatan para pelaku untuk melakukan persengkokolan jahat dengan banyak orang yang terlibat dimulai  oknum di perusahaan-perusahaan, oknum di klinik, dan oknum yayasan yang bergerak di ketenagakerjaan.


    Lebih jauh ia menerangkan, diduga pelaku DV telah meminta sejumlah uang bervariasi kepada para korban sebagai syarat diterima di perusahaan dimulai Rp5250.000, sampai Rp9000.000, menjanjikan lowongan pekerjaan ke korbannya, namun hingga saat ini belum dipekerjakan kemudian tidak bisa memastikan uang korban tersebut dapat dikembalikan.


    Menurut Kuasa Hukum Heri Sudaryanto menegaskan, pelaku tidak bergerak sendiri, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.


    "Diduga pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan undang-undang ITE tentang penyebarluasan berita bohong yang dapat merugikan orang lain," ujarnya. [Sukarya]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru