• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Wow, Uang Belanja Barang dan Modal Dishub Karawang Diduga Jadi Temuan BPK

    Jumat, 16 Februari 2024
    (foto:net)


    KarawangNews.com, - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, menemukan adanya kesalahan penganggaran belanja barang dan belanja modal pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Karawang. Salah satunya Dinas Perhubungan, Jumat (16/2/2024).


    Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karawang tahun 2022.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, menunjukan adanya penganggaran belanja di Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang yang tidak sesuai tujuan penggunaannya.


    Disebutkan terdiri dari Belanja Barang Belanja Modal. BPK RI menemukan, Belanja Modal Peralatan dan Mesin senilai lebih dari setengah miliar rupiah, digunakan Dinas Perhubungan untuk pengadaan barang untuk dijual/diserahkan ke masyarakat.


    Adapun catatan BPK RI di antaranya, belanja modal peralatan dan mesin yang malah digunakan untuk membeli Control Box Pelican Crosing sebesar Rp26.640.000,00, Controller sebesar Rp35.464.500,00, Pengadaan Pemasangan Marka Jalan sebesar Rp130.568.000.00, Marka Jalan sebesar Rp68.332.266,00, Marka Jalan sebesar Rp36.041.700,00, Pemelharaan Rambu Tidak Bersuar Rp92.130.000,00 dan masih banyak lagi.


    Pertanyaannya kemudian, bagaimana bisa ada kesalahan penganggaran di Dinas Perhubungan sebesar Rp637 160 866, dibelanjakan untuk hal lain, dimana yang seharusnya di rekening Daftar Pelaksanaan Anggaran ( DPA) / Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) adalah untuk Belanja Modal Peralatan dan Mesin.


    BPK RI mencatat, hal tersebut karena disebabkan, Kepala SKPD terkait dalam hal ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang cermat memilih akun atau kode rekening yang sesuai dengan substansi belanja dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPD. Dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat dalam melakukan evaluasi Rencana Kerja Anggaran ( RKA) SKPD yang diajukan oleh PA khususnya terkait penggunaan akun atau kode rekening belanja.


    Adanya temuan tersebut BPK 

    merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan, selaku PA supaya lebih teliti dalam memilih akun atau kode rekening yang sesuai dengan substansi belanja dalam penyusunan RKA SKPD dan TAPD Kabupaten Karawang agar lebih cermat dalam melakukan evaluasi RKA SKPD yang diajukan oleh PA khususnyă terkait penggunaan, akun atau kode rekening belanja.


    Lalu bagaimana tanggapan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, terkait apa yang menjadi temuan dan catatan BPK RI tersebut.


    Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan, Agus Kurnia lebih memilih tidak berkomentar daripada menjelaskan, ada apa?. (red)

     

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru