• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Seorang Wanita Dilaporkan Polisi, Diduga Terjerat Kasus Arisan Bodong

    Kamis, 12 Oktober 2023

    Muhammad Jaenal telah diterima laporan polisi di Polsek Cikampek.


    KarawangNews.com, - Didampingi Penasehat Hukum, Muhammad Jaenal (30) lebih disapa Jaenal warga Cilamaya membuat laporan diduga jadi korban penipuan dengan modus arisan online, ke Polsek Cikampek, Polres Karawang.


    Hal tersebut dilaporkannya dengan bukti laporan diterima, nomor : LP/GAR/B/105/X/SPKT/Polsek Cikampek/Polres Karawang/Polda Jabar.

    Perkara : Penipuan / Penggelapan.

    Pasal yang dilanggar : Pasal 378 Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP.


    Pada kejadian itu bermula korban Jaenal (30) telah memberikan sejumlah uang kepada terduga pelaku sebagai reseller arisan online berinisial Id (26) di rumahnya berada di Perumahan Karangsinom Lestari, Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.


    Diterangkannya, peristiwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu, terjadi pada tanggal 24 Agustus 2023, Jaenal (korban) menyetorkan sejumlah uang kepada diduga pelaku Id (26) ke rumahnya secara bertahap, pertama Rp8 juta, lalu dijanjikan akan dikembalikan sebanyak Rp10 juta pada tanggal 8 September 2023. Besok hari ditawarkan lagi, tanggal 27 Agustus 2023 sejumlah 12 juta, total awal keluar sebanyak Rp20 juta.


    Lanjut ke tahap kedua Jaenal memberikan lagi, sejumlah uang dengan cara yang sama ke pihak terduga pelaku Id (26) secara bertahap juga. Total keseluruhan terhitung uang yang diberikan Jaenal ke pihak terduga pelaku Id (26) mencapai sebanyak Rp104.600.000.


    "Pelaku Id (26) ini, terus memberikan janji-janji tanpa ada realisasi, sampai saat ini belum menerima pengembalian sepeserpun dari apa yang dijanjikan," ungkap Jaenal menyampaikan pada awak media KarawangNews.com, Kamis (12/10/2023).


    Lanjut Jaenal memaparkan, dirinya mengaku, merasa tertipu oleh inisial Id (26) karena telah mengimingi-imingi keuntungan tanpa ada kepastian.


    "Dengan adanya kejadian arisan online ini dikelola si pelaku, terus terang saya merasa jadi korban yang sangat dirugikan,"ucap Jaenal.


    Diketahui, modus pelaku arisan online ini, para reseller bertugas mencari member, nantinya uang setoran dari para member akan diputarkan lagi untuk menutup pembayaran member-member lainnya. Karena arisan ini bukan seperti arisan pada umumnya.


    Fajar Ramadhan bersama Muhammad Jaenal ketika akan membuat laporan polisi.

    Sementara itu Penasehat Hukum (PH) Fajar Ramadhan (36) mengatakan, dengan modus arisan online, disinyalir arisan bodong banyak menjerat para korbannya dengan iming-iming keuntungan.


    "Jangan sampai terulang lagi, modus arisan bodong seperti ini, dengan mengimingi-imingi korbannya, yang tidak tahu untung yang didapat dari mana,"ucap Fajar.


    Dikatakan Fajar Ramadhan berharap, dengan adanya kejadian ini di wilayah hukum Polsek Cikampek. Aparat Penegak Hukum (APH) segera menangkap terduga pelaku arisan bodong, Id, ini secepatnya.


    Ia mengaku terkait arisan bodong yang memintanya membuat laporan polisi baru satu orang.


     "Saat ini Jaenal (korban) telah meminta pendampingan, untuk kasus yang merugikannya dengan membuat laporan polisi," ujar Fajar Ramadhan. (sky)

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru