• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Petisi dan Tangis Ibu-ibu Iringi Pembelaan di Ruang Sidang, Kanthi Rahayu: Pak Jaksa, Mengapa Saya Dijadikan Terdakwa?

    Jumat, 28 Juli 2023

     


    Petisi dukungan Kanthi Rahayu (mantan Sekdes) di bebaskan.


    KarawangNews.com - Tanda tangani petisi ibu-ibu di iringi Isak tangis, dukung Kanthi Rahayu dibebaskan.


    Kasus dugaan pemalsuan surat kematian yang disangkakan ke salah satu aparatur desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terus bergulir di Pengadilan Negeri Karawang.


    Kanthi Rahayu mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Dawuan Barat, terdakwa dugaan pemalsuan dokumen surat kematian Usni bin Tasan membacakan nota pembelaannya dihadapan Majelis Hakim.


    Dirinya membacakan nota pembelaan dengan penuturan pesan personal, mulai kepada keluarganya hingga ke anak-anak didiknya, juga rekan-rekannya sesama guru, rekan -rekan Posyandu.


    Agenda sidang hari ini, Kamis (27 /7/ 2023), terdakwa Kanthi Rahayu dan Ucu Suratman membacakan pledoi atau pembelaannya.


    Pleidoi ini merupakan salah satu kesempatan bagi keduanya untuk melakukan pembelaan terhadap tuntutan dari Jaksa.


    Kanthi Rahayu menilai tuntutan kepada dirinya tidak adil, pasalnya ia hanya menandatangani surat kematian yang ditulis oleh saudara Kokom Komalasari.


    Kanthi Rahayu menuju ke ruang sidang.


    Kanthi Rahayu mengaku tidak memahami mengapa dirinya yang kemudian dituduh berniat jahat melakukan persekokolan dan kesepakatan jahat.


    Padahal dirinya hanya menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Desa dan tidak mengetahui jika kemudian surat keterangan kematian tersebut untuk pembatalan Akta Jual Beli dikemudian hari.


    Kanthi Rahayu pun mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengenal sama sekali dengan saudara Ucu Suratman dan tidak pernah menerima uang sepeserpun baik sebelum, pada saat ataupun sesudah memandatangani surat keterangan kematian.


    "Mengapa saya dijadikan terdakwa bahkan harus mendekam dipenjara, mengapa saya dijadikan korban padahal saya hanya melayani masyarakat. Sementara saudara Kokom Komalasari hanya dijadikan saksi dan bebas diluarsana," kata Kanthi Rahayu saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Karawang, sambil terus terisak menahan tangis.


    "Saya tidak merasa melakukan tindak pidana yang dituduhkan jaksa kepada diri saya. Namun meskipun begitu saya akan tetap berjuang membela diri saya,, Semoga Allah Memberikan Keadilan kepada diri saya, dan Majelis Hakim dapat memberikan Keadilan seadil-adilnya kepada diri saya," tandasnya.


    Sebelumnya, Puluhan ibu-ibu dari berbagai organisasi masyarakat mendatangi gedung Pengadilan Negeri Karawang untuk menggelar aksi damai dan penandatanganan petisi Bebaskan Kanthi Rahayu.


    "Kami atas nama masyarakat, kami meminta bu Kanthi dibebaskan dari segala tuntutan, karena kami meyakini ibu Kanthi tidak bersalah," kata Aenun Jariah, Perwakilan Ibu-ibu yang bersimpati pada kasus Kanthi Rahayu.


    "Bu Kanthi itu seorang Sekretaris Desa , pelayan masyarakat, oleh karena itu jangan mengada-ada ,tegakkanlah kebenaran. Istilahnya tuntutan jaksa dari 6 tahun lalu berubah lagi ke 6 bulan, ini kan aneh. Ya, intinya kami meminta bu Kanthi dibebaskan," pungkasnya.(sky/nina)

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru