• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Surat Tanah Milik Warga Terlantar Jadi Sengketa, Elyasa Budiyanto Desak Kadis DPMD Panggil Kades Mulyasari

    Senin, 26 Juni 2023

     

    Elyasa Budiyanto,S.H (tengah) kuasa hukum  Mulyadi warga Ciampel. 

    KARAWANG, KarawangNews.com - Polemik sengketa kepemilikan hak tanah milik Mulyadi warga Ciampel, membuat Akta Jual Beli (AJB) surat tanah  terkatung-katung prosesnya selama 10 tahun di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang, Provinsi Jawa Barat.


    Hal tersebut diadukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang. Mulyadi bersama kuasa hukum Elyasa Budiyanto,S.H, menyampaikan pengaduan terkait penggelapan surat kepemilikan tanah yang dilakukan diduga oleh Kepala Desa (Kades) Mulyasari, Ciampel. 


    "Waktu itu Kepala Desa Mulyasari meminta surat kuasa untuk kepengurusan tanah, kepada Mulyadi, Sepuluh tahun lalu hingga kini malah AJB tidak selesai, surat-surat asli ditahan oleh Kepala Desa, "ungkap Elyasa Budiyanto menjelaskan kepada media KarawangNews.com, Senin (26/6/2023).


    Diakui Elyasa pihaknya telah bertemu menyampaikan masalah ini kepada Wiwiek Krisnawati Kepala Dinas (Kadis) DPMD Karawang.


    Diketahui sengketa tanah milik Mulyadi belum diajukan ke proses hukum. Namun dalam kasus Aceng dan Ara yang sedang berselisih di PN karawang masih menunggu putusan Pengadilan. 


    Maka Elyasa menuntut, untuk  masalah kliennya Mulyadi, mendesak DPMD untuk bisa memanggil Margono, dalam kesewenang wenangannya  melaksanakan tugas jabatan Kepala Desa, dan perlu dikonfrontir dua belah pihak antara Margono dengan Mulyadi di DPMD. 


    Pada tanggal 5 juni sudah mendatangi DPMD, saat ini yang kedua kalinya, bu Wiwiek tau, mengatakan, 'prosesnya itukan sudah diranah pengadilan saling menggugat.'


    " iya, dan kami sedang tunggu keputusan pengadilan," ujar Elyasa Budiyanto.


    Dalam kasus Mulyadi, kuasa hukum Elyasa mengumpamakan, langkah Kades dalam masalah ini istilah bahasa di lagu dangdut," kau yang mulai dan kau yang mengakhiri,"singgungnya. 


    Dengan gamblang Elyasa menegaskan, "Dia (Kades) yang dulu mengakui tanah itu milik warga, dan sekarang per Bulan Mei pasang papan plang milik Perhutani, "sesalnya. 


    Lanjut Elyasa menjelaskan, padahal itu ada keterangan produk-produk dari Desa Mulyasari, (Kades Margono) pada tahun 2013. Dalam permasalahan ini Elyasa mempertanyakan apa kepentingan Kades menahan surat-surat tersebut.


    "Pak Mulyadi membeli tanah dari warga blok Cikerug waktu itu, lanjut membuat kepengurusan surat, dengan jelas ada keterangan dari desa bahwa tanah itu tidak bersengketa dari Kepala Desa," tandas Elyasa Budiyanto. 


    Sementara itu, pada kesempatan yang sama Mulyadi memaparkan terkait permasalahan dengan Kepala Desa Mulyasari. 


    "Untuk menjalin komunikasi lama, namun beberapa bulan ini, Kepala Desa memblokir WA saya, ketika dihubungi tidak bisa dan susah untuk ditemui," papar Mulyadi. 


    Mulyadi juga menuturkan, setelah ramai masalah ini, dia (Kades) menghubungi dan mengaku pasang plang papan Perhutani itu, alasannya untuk melindungi dari salah satu Ormas. 


    "Tapi dengan begitu itu, kenapa pada tanah milik saya, dan dia tidak menghubungi, juga tidak ada penjelasan yang jelas untuk klarifikasi," ujar Mulyadi. (sky) 


    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru