• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews,com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua SMSI Karawang dan Humas GMPI Diperiksa Polisi

    Rabu, 19 Oktober 2022
    usai diperiksa di Polres Karawang



    KarawangNews.com,- Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan Polres Karawang telah melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan Nurdin Felez ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Karawang dan Nurdin Syam humas LSM GMPI didampingi dari tim pengacara Peradi Karawang.


    Terkait informasi publik, menyiarkan berita dalam isi kasus tindak pidana penganiayaan dua orang wartawan yang dilakukan sekelompok orang dan ASN dilingkungan Pemkab Karawang yang sudah ditetapkan jadi tersangka. 

    Pemanggilan Nurdin Felez dan Nurdin Syam keduanya diperiksa diruang unit Tipiter Sat Reskrim Polres Karawang, Selasa (18/10/2022).



    "Alhamdulillah, hari ini kami telah memenuhi panggilan dari Polres Karawang yang katanya pemberitaan hoak yang dilaporkan oleh salah satu kuasa hukum tersangka, yang pertama tadi sekitar jam 10, wib, Felez dan selanjutnya saya," kata Nurdin Syam, Humas GMPI.



    Pada saat yang sama Nurdin Felez Ketua SMSI Karawang memberikan keterangan mengatakan, kuranglebih tujuh belas pertanyaan yang diajukan diantaranya terkait penganiayaan Junot dan Jenal, dan ketika demonstrasi di Pemda, semua sudah terjawab.


    "Alhamdulillah, selama sesi pemeriksaan tidak ada penekanan,"kata Nurdin Felez.



    Menurut Nurdin Felez dalam pengakuannya mengatakan, pemberitaan yang dilakukan itu atasdasar keterangan korban yang telah dituangkan dalam pelaporan sebagai sesama jurnalis melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk solidaritas.



    Ditanya soal salahsatu topik permasalahan yaitu dugaan pencekokan air kencing dari pelaku ke korban yang menjadi dasar pelaporan dan dijadikan pemeriksaan. 


    " Betul, semua ditanyakan terkait statement yang dilakukan pada saat itu," kata Pengacara jurnalis tersebut.


    Sementara itu ditanya soal apa yang menjadi penyebab Pemanggilan dua orang, Nurdin Felez dan Nurdin Syam dan adanya narasumber, Menurut Wahyu Anggara (Pengacara Jurnalis) mengatakan, menurut undang-undang LPSK tersebut ada pasal yang mengatur.


    "Setiap keterangan yang dimuat dalam proses pemeriksaan itu tidak dapat dipidana," katanya.

    Kuasa hukum Jurnalis, Wahyu Anggara menekankan kepada publik dan penegak hukum agar kembali ke pokok perkara. Apapun yang disampaikan hari ini sama-sama asumsi, kembali kepada persoalan air kencing ini akan dibuktikan dahulu pada perkara pokok dan hari ini sudah terdapat tersangka.


    "Jangan memperlebar permasalahan, jangan menjadikan permasalahan lari kemana-mana," tegasnya.(sky)

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +