• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Askun : Penjarakan Oknum Aktor Intelektual Pengeroyok Wartawan

    Selasa, 08 Maret 2022


    KarawangNews.com - Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian SH, MH mendesak, agar pihak kepolisian segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap 3 jurnalis Karawang di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya.

    Dalam pers rilisnya, Askun mengatakan kasus pengeroyokan dan pemukulan ini jelas mendekati dan bisa langsung memenuhi unsur hukum, yaitu dari mulai bukti, pengakuan, korban dan saksi, Selasa (08/03/2022).

    "Kalau memang oknum kadesnya terlibat untuk mengintruksikan pengeroyokan, ya sudah seret semuanya ke meja hijau. Karena kalau melihat kronologis kejadian, ini jelas pengeroyokan yang direncanakan," tutur Asep Agustian SH.MH.

    Praktisi hukum yang kerap disapa Askun (Asep Kuncir) ini juga menegaskan, agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan juga mengusut tuntas dugaan pemotongan dana BPNT di Desa Waluya. Jangan sampai bantuan untuk warga miskin yang nominalnya hanya Rp 600 ribu, malah dipotong oknum desa sebear Rp 50 hingga 100 ribu rupiah.

    "Kasus pengeroyokan terhadap 3 wartawan di Desa Waluya itu ada asbabnya. Dan asbabnya ini juga bisa menjadi kasus pidana baru, yaitu dugaan pemotongan dana BPNT. Jadi di sini ada dua kasus yang bisa menjadi pidana berbeda. Saya minta APH juga usut kasus asbabnya," tegas Askun.

    Disampaikan Askun, kasus pengeroyokan dan pemukulan terhadap 3 awak media ini jangan dijadikan masalah sepele. Karena ditegaskannya, kebebasan pers jelas sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    "Kalau memang Aparat Desa Waluya merasa tidak bermasalah dalam pembagian BPNT kepada warganya, ngapain harus menggunakan cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah," timpal Askun.

    Kembali dijelaskan Askun, seorang insan pers itu memiliki aturan main dalam menulis sebuah berita yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sehingga ia selalu berupaya melakukan konfirmasi berita dalam setiap naskah yang ditulis, agar menjadi sebuah karya jurnalistik yang berimbang.

    "Ini orang mau konfirmasi berita malah dikeroyok dan dipukuli. Kalau memang merasa tidak bersalah, ya tinggal klarifikasi saja di media. Ingat loh, insan pers itu dilindungi Undang-undang lex specialis," terang Askun.

    "Maka atas kejadian ini, saya mendesak pihak kepolisian segera menangkap para pelaku pengeroyokan. Penjarakan oknum aktor intelektualnya, serta penjarakan oknum pemotong dana BPNT di Desa Waluya," tandasnya. [rls/yoz]
    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru