• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hamdan Zoelva Nyatakan Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang Kadaluarsa

    Jumat, 03 September 2021

    KarawangNews.com - Sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan bukti surat,  para pihak, dalam hal ini penggugat yaitu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dan tergugat intervensi yaitu DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY, masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada majelis hakim yang dipimpin Bambang Soebiyantoro, SH. MH.

    Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva menegaskan kembali, pertama, gugatan pihak KLB ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum. 

    Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan, tenggat waktu untuk menggugat putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.

    Dijelaskan Hamdan, pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat tahun 2020 – 2025 pada 27 Juli 2020. 

    Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut.

    "Maka berdasarkan azas publisitas, setiap orang/kader atau anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham," kata Hamdan, Kamis (2/9/2021).

    'Kedua, gugatan pihak KLB ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat.

    'Ketiga, gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai.

    Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.

    Padahal, UU Parpol secara tegas menyatakan, perselisihan partai politik diselesaikan internal partai politik yang dilakukan mahkamah partai,  keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.

    Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti. [red]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru