• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aneng Winengsih Minta Nama Baik Kliennya Dipulihkan

    Senin, 27 September 2021


    KARAWANG, KarawangNews.com - Aneng Winengsih SH, MH, pengacara asal Subang mendatangi Polsek Klari, Kabupaten Karawang dengan maksud guna menemui petugas di unit pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kliennya inisial R pada saat akan membuat SKCK diminta melampirkan putusan pengadilan, Jumat kemarin (24/09/2021).

    R yang merupakan klien Aneng Winengsih, pernah menjalani persidangan di pengadilan Negeri Karawang tahun 2015 silam dengan dugaan melakukan pembunuhan. Namun, dalam putusan tersebut kliennya di vonis bebas murni, bahkan diperkuat hingga tingkat Kasasi.

    "Klien saya sangat merasa keberatan dengan dicantumkannya kalimat pernah memiliki catatan dan keterlibatan tindak pidana sesuai putusan nomor 299/PID.B/2015.PN.KWG Tanggal 30 Desember 2015 yang memutuskan tidak terbukti bersalah," kata Aneng. 

    Dengan munculnya catatan pernah terlibat tindak pidana yang di cantumkan dalam SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek klari tersebut, Aneng merasa hal ini sangat merugikan kliennya karena seolah-olah kliennya benar bersalah melakukan pembunuhan.

    Lanjutnya, dalam putusan pengadilan Negeri Karawang Nomor: 299/Pid .B/2015/PN.Kwg dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 395K/Pid/2016 sudah jelas dalam amar putusannya harus mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa. 

    Aneng menjelaskan menurut keterangan yang diperoleh dari petugas pembuatan SKCK di Polsek Klari yang berdalih bahwa dalam data di reskrim Polsek Klari masih tercatat pernah di tetapkan sebagai tersangka, berarti pihak kepolisian belum menjalankan putusan pengadilan Negeri Karawang Nomor 299/Pid.B/2015/PN.Kwg dan putusan MA Nomor 395K/Pid/2016.

    "Berarti kalau masih tercatat ada data terlibat di Polsek klari, berati dia belum menjalankan putusan tersebut dong?," kata wanita berdarah sunda yang kini sedang menempuh gelar Doktor di salah satu Universitas di Jakarta ini.

    Padahal menurutnya, sewaktu Kapolres Karawang dipimpin AKBP. Hendi, beliau sudah meminta maaf dan ia sampaikan melalui pengeras suara di masjid dekat tempat tinggal kliennya. 

    "Waktu itu pak kapolres minta maaf di masjid dekat tempat tinggal klien saya," ucapnya.

    Ia menjelaskan dalam Peraturan KAPOLRI Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dalam pasal 16 Ayat 1,2,3. Aneng meminta Polsek Klari segera membersihkan nama baik klien mereka sesuai putusan Pengadilan Karawang dan Putusan Mahkamah Agung.

    "Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Karawang dan Putusan Mahkamah Agung untuk memulihkan nama baik klien saya," tuturnya.

    Diakhir kalimatnya Aneng meminta kepada Polsek Klari mengungkap kembali siapa pelaku pembunuhan karena kliennya sangat dirugikan.

    "Saya minta kepada Polsek Klari khususnya, agar segera mengungkap siapa pelaku pembunuhan itu sebenarnya. Jangan sampai di peti-es kan, sehingga sampai sekarang klien saya masih dicap sebagai pelaku pembunuhan oleh aparat kepolisian," jelasnya. [rls/yoz]


    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru