• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews,com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPRD Sorot Sandiego Hills Tak Bayar Retribusi

    Rabu, 28 April 2021

    KARAWANG, KarawangNews.com - Anggota DPRD Komisi III Karawang H Mahpudin soroti pemakaman umum komersil sekaliber Sandiego Hills dan Al Azhar yang tanpa retribusi sejak 2006. 

    Pemakaman yang di banderol ratusan juta bahkan milyaran rupiah per kapling setiap kali transaksi tersebut, memang belum memiliki dasar hukum menyetor retribusi untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Sejak hadir, pemakaman yang di pasarkan lewat slogan 'Rumah Masa Depan' itu, belum di ikat melalui Peraturan Daerah Tempat Pemakaman Bukan Umum (Perda TPBU) yang secara eksplisit mengaturnya.

    Kata Mahpudin, pemakaman ini bukan pemakaman biasa dan TPU seperti pada umumnya, tapi sifatnya memang komersil karena dibanderol dengan harga ratusan juta bahkan milyaran rupiah per kapling.

    Jadi, untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dia mengajak rekan legislatif dan juga Pemkab, agar segera bikinkan Perda TPBU ini. 

    "Selama ini sejak awal dibangun terhitung dari 2006 sampai sekarang belum ada retribusi jual beli lahan pemakaman yang masuk ke kas daerah, " Kata H Mahpudin usai mengunjungi pemakaman komersil di Sandiego Hills, Exit Tol Karawang Barat, Desa Margakarya, Kecamatan Telukjambe Barat, Selasa (27/4/2021).

    Ia menyebut, sejauh ini pihak San Diego Hills maupun tempat pemakaman komersil lainnya tidak bisa di salahkan jika tidak pernah setor retribusi untuk kas daerah Karawang, sebab diakuinya memang selama ini pula Pemkab belum membuat regulasinya secara khusus yang mengaturnya. 

    "Pihak San Diego Hills gak bisa di salahkan jika selama ini memang belum banyak berkontribusi pada kas daerah, karena memang kita belum membuat payung hukumnya lewat Perda," ujarnya.

    Untuk itu, sambung Dewan Fraksi Partai Demokrat yang akrab di sapa Kang Evenk ini, mengapa tidak regulasi yang mengatur retribusi pemakaman komersil ini di buat di Karawang, sebab ada beberapa kabupaten/kota lainnya juga sudah memiliki perda tersebut. 

    Jika tidak ada peraturan selain retribusi, kata Mahpudin, mungkin pemakaman mewah ini hanya masuk kontribusi di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja. 

    "Harga per kapling memang mahal, terang saja biaya itu di banderol sepaket dengan perawatan selamanya, kita coba setiap transaksi jual beli pemakaman mewah itu hadirkan retribusinya, " jelasnya. [rls]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +