• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Resmi Terbitkan Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru

    Jumat, 17 Juli 2020
    dr. Cellica Nurrachadiana. Foto dok.
    KarawangNews.com - Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurachadiana resmi terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Karawang.

    Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK saat sesi konferensi pers di sekretariat Gugus Tugas di Makodim 0604 Karawang, Kamis (16/7/2020).

    "Peraturan bupati dimaksudkan sebagai pedoman dalam mendukung pelaksanaan AKB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah daerah," kata dia.

    Peraturan tersebut bertujuan membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19, kemudian meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19.

    Selain itu, untuk memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan
    menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19.

    Dengan ruang meliputi penentuan level kewaspadaan daerah, pelaksanaan PSBB secara proporsional, protokol kesehatan dalam rangka AKB, pengendalian dan pengamanan, monitoring dan evaluasi, sanksi dan pelaporan.

    Dikatakan Fitra, dalam klausul Perbup ini dipaparkan poin per poin aktivitas selama darurat Covid-19 di Karawang mulai dari aktivitas di area publik, tempat wisata, industri manufaktur, tempat makan dan minum, mall, supermarket, minimarket, pasar rakyat, fasilitas kesehatan juga tempat kerja dan fasilitas pendidikan sesuai dengan tingkat levelnya untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.

    Tidak hanya itu, Perbup juga mengatur soal sanksi administratif bagi pelanggar PSBB dan AKB ini berupa teguran lisan peringatan dan catatan Kepolisian terhadap para pelanggar, terberatnya adalah pembatasan, penghentian, pembubaran kegiatan berupa penutupan sementara, pembekuan izin dan pencabutan izin.

    "Kami harapkan kita semua untuk disiplin melaksanakan perbub ini, karena peran aktif dari masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," tandasnya. [rls/spn]
    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru