• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ASN yang Gabung HTI Bakal Disanksi

    Rabu, 26 Juli 2017
    KARAWANG, KarawangNews.com - Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang tergabung dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bakal diberikan sanksi tegas.

    Diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKSDM) Asep Aang Rahmatullah, jika sanksi terhadap ASN yang masih melakukan kegiatan HTI tersebut, berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 mengenai kewajiban PNS.

    Dalam aturannya, jabatan sebagai ASN berkewajiban untuk sepenuhnya mengabdi terhadap Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    "Hal ini terkandung dalam Pasal 3 Ayat 3. Dan itu sudah sangat jelas. Bahkan dalam pelantikan pun disebutkan jika negara kita ini adalah Pancasila, UUD 45 dan NKRI. Jadi kalau mengingat dengan HTI yang dinilai Pemerintah sebagai Ormas anti Pancasila, maka PNS yang mengikuti HTI akan mendapatkan sanksi," katanya, Rabu (26/7/2017).

    Aang menyebutkan sanksi yang diberikan terhadap para ASN juga tercantum dalam pasal 4 ayat 3. Dimana para ASN, dapat dikenai hukuman penurunan jabatan terendah dalam waktu 3 tahun atau dilakukan pemberhentian secara tidak hormat.

    "Mungkin Mendagri sudah membaca mengenai aturan ini," jelas Aang.

    Sementara itu untuk mengindentifikasi ASN yang mengikuti HTI tersebut, pihaknya meminta seluruh jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melaporkan kepada pihak BKSDM.

    "Nanti kita akan meminta laporan dari kepala dinas atau badannya langsung," ujarnya. (wan)
    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru