• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kurang Syarat, Warga Jayakerta Gagal Bikin Akta K elahiran

    Selasa, 07 Juli 2009

    KARAWANG NEWS - Warga Jayakerta mengeluhkan lambatnya pembuatan akta kelahiran yang langsung dilakukan Badukcatpil Kabupaten Karawang di aula Kecamatan Jayakerta, Senin (6/7) siang. Sebagian dari mereka ada yang menunggu hingga enam jam sejak pagi hingga sore. Ini akibat peryaratan untuk pembuatan akte itu dianggap kurang memenuhi syarat.
     
    Mengomentari hal ini, Kasi Kependudukan Kecamatan Jayakerta, Wahyudin menjelaskan, lambatnya pembuatan akte kelahiran karena kelengkapan berkas yang diajukan pemohon banyak yang kurang. Sehingga, pemohon harus bulak-balik untuk bisa mendapat akte tersebut. Dia mencontohkan, kekurangan berkas ini diantaranya seperti tidak adanya surat nikah, tanda tangan saksi dan foto copinya belum diketahui pihak KUA. "Bagi pemohon yang persyaratannya lengkap proses akan cepat dan tidak harus menunggu lama," jelasnya.
    Seorang warga RT 23/04, Desa Jayamakmur, Ikah (35) mengeluhkan lambannya proses pembuatan akta lahir, ia harus menunggu dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. "Kalau ada persyaratan yang belum lengkap seharusnya pihak desa terlebih dulu memberitahukan, karena saya baru pertama kali membuat surat akte kelahiran anak untuk persyaratan anak saya masuk ke SMP," cetusnya kecewa.
     
    Pemohon yang datang ke aula kecamatan untuk membuat akte kelahiran sekitar 200 orang. Lambatnya pembuatan akte ini memaksa sebagian warga gigit jari, karena tidak bisa diselesaikan Badukcatpil dalam sehari. Akhirnya, pembuatan akta kelahiran kembali dilimpahkan pada pihak desa dan kecamatan bagi mereka yang tidak ingin mengurus akte ke Badukcatpil Kabupaten Karawang.
     
    Gagalnya pembuatan akte kelahiran yang dilakukan satu hari ini karena persyaratan yang harus di lengkapi oleh pemohon kurang, diazntaranya foto copy surat nikah, KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk) suami-istri, termasuk surat pengantar dari desa yaitu mengisi formulir permohonan akte kelahiran yang ditanda tangani oleh kepala desa, camat dan dua orang saksi jika mereka belum memiliki surat nikah diatas materai Rp 6000 ditambah biaya Rp 75 ribu.
     
    Sedangkan bagi yang tidak mempunyai surat nikah harus melengkapinya dengan keterangan dari KUA (Kantor Urusan Agama). Banyaknya syarat yang tidak bisa dilengkapi itu lah yang membuat sebagian warga ditolak permohonannya dan mereka harus melengkapinya melalui desa dan kecamatan sebelum diajukan ke Badukcatpil Karawang. (spn)
    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru