*Melalui Kemitraan Dengan Dinas PKP
RENGASDENGKLOK, RAKA - Kini Perhutani tengah memperluas kemitraan dengan Dinas PKP (Perikanan kelautan dan Peternakan) untuk mengarahkan kawasan hutan payau secara optimal dan memberi manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan.
Demikian kata Asisten Perhutani BKPH Cikiong, Diki Hermawan, kepada RAKA, Rabu (3/6) siang di ruang kerjanya. Kata dia, Perhutani juga bermitra dengan dinas provinsi yaitu Gapura (Gerakan Pengembangan Perikanan Pantai dan Muara Pantai Selatan) untuk mewujudkan program ramah lingkungan, diantaranya membuat 'green belt' atau sabuk hijau sepanjang pantai utara Katawang juga membuat sabuk hijau di saluran air muara yang menuju ke tambak ikan.
"Kita fokus pada Gapura dan MoU dari dinas perikanan, mudah-mudahan ini budaya baru perikanan dengan pola demplot. Mengingat hampir disemua kawasan hutan di Indonesia perosalan sama, yaitu tekanan sosial dan ekonomi. Diharap, Kabupaten Karawang jadi percontohan dari kerjasama lintas sektoral ini, yaitu perikananan dan kehutanan," jelasnya.
Sekarang, lanjutnya, tinggal nunggu hasilnya. Pihak petani tambak sudah tidak mepermasalahkan pola tanam yang sudah disepakati. Dan nanti dilanjutkan ke arah kesepakatan dari MoU itu yang hanya tinggal disosialisasikan. Dan kerjasama baik ini perlu ada monitoring khusus, karena dalam kepentingan ini tidak hanya menyangkut satu sistem, tapi melibatkan pihak perhutani juga dinas kehutanan. "Setidaknya kita bisa melakukan monitoring bersama," ujarnya.
Diakuinya, supaya petani tambak ikan dan perhutani mendapat hak pengelolaan, telah dicoba berbagai macam pola tanam mangrove. Dan yang disepakati pola komplangan, yaitu 20 persen tambak ditanam mangrove dan 80 persen lagi ditanam ikan. Dijelaskan, Polisi Teritorial RPH Ciwaru, Mudi yang didampingi RPH Pakis, Yana Yudiana dan Tata Usaha BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuang Hutan) Cikiong, Yayan Herdiana, kerjasama ini merupakan langkah untuk menyatukan perbedaan pendapat antara perhutani yang menginginkan penghijauan mangrove dan petani tambak yang menginginkan area tambaknya bebas dari tumbuhan.
Mereka menjelaskan, di utara Karawang terdapat empat RPH, diantaranya RPH Pakis meliputi Desa Tanjungpakis, Segaran, Baturaden, Karya Bakti dan Desa Tambaksari. RPH Pangakaran meliputi Desa Tambaksumur dan Tambaksari. RPH Ciwaru meliputi Tambaksumur dan Sedari. Sedangkan RPH Cibuaya meliputi Desa sedari, total pemangkuan hutan di wilayah utara Karawang ini seluas 8.735 hektar.
Sedangkan seluas 912 hektar di Desa Tanjungpakis diklaim masyarakat setempat bukan tanah milik perhutani di lokasi itu. Dengan begitu, pihak perhutani tidak terlalu repot buang waktu mengurus persoalan hak tanah di desa tersebut, mengingat masih manyak RPH di desa lain yang belum dikelola baik. Jika pengelolaan di beberapa RPH sudah baik dan kawasan hutan bagus maka pihaknya akan melangkah ke wilayah lain yang belum dikelola untuk diberdayakan. Selain di Desa Tanjungpakis, ada beberapa titik milik perhutani yang telah bersertifikat, tapi presentasenya hanya sedikit yaitu di RPH Pangkaran seluas 6 hektar dan RPH Cibuaya sekitar 2 hektar. (spn)