*Warga Layangkan Somasi Tak Percaya
KUTAWALUYA, RAKA - Sebanyak 95 warga perwakilan masing-masing RT Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya mendatangi kantor desa mereka dan mendesak BPD (Badan Permusyawaratan Desa) setempat untuk segera melengserkan kepala desa yang dianggap telah menyalahi wewenang jabatan, Minggu (31/5) pukul 9.00 WIB.
Puluhan perwakilan warga itu menyatakan somasi tak percaya pada kepala desa. Hal itu mereka tegaskan setelah tidak puas mendengar jawaban pada rapat pleno yang digelar BPD beberapa waktu lalu. Dan kemarin BPD menerima aspirasi warga dengan menggelar langsung rapat pleno lanjutan, yaitu menanggapi jawaban dari kades tentang surat aspirasi mereka yang sering dilontarkan kepada kades.
Menanggapi hal itu, Kepala BPD Kutakarya, Leklih Jajuli mengatakan, aspirasi masyarakat ini dianggapnya wajar, karena warga telah menilai kepala desa tidak seperti yang diharapkan, malah sering terdengar isu-isu negatif tentang kadesnya. Kemarin, dalam rapat pleno yang kembali digelar ini dalam rangka menyampaikan penjelasan jawaban kades mengenai surat aspirasi masyarakat, perihal pengajuan pemberhentian kades.
Dalam rapat pleno BPD itu, masyarakat yang diwakili tiga orang di masing-masing RT menyampaikan somasi tak percaya terhadap kades. Semua jawaban kades pada pleno beberapa waktu lalu ditolak warga, begitu pun dengan janjinya sama sekali tidak bersimpatik lagi. Warga meminta supaya BPD menindak lanjuti persoalan ini ke intansi yang berwenang, karena kades dianggap telah menyalahgunakan wewenang terkait program pemerintah dan hukum. Dan selama lima bulan menjabat, kades ini hanya masuk kerja selama 15 hari.
"Hal ini sudah beberapa kali disampaikan pada Camat Kutawaluya, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dari camat dan bupati. Intinya warga sudah tidak percaya dan meminta kadesnya mengundurkan diri, bahkan BPD pun didesak untuk memberhentikan kades," jelas Leklih mengutip pernyataan warga.
Menanggapi persoalan ini, Deputi Investigasi LSM Pelopor Putra Bangsa, Dayat Sasmita mengatakan, kinerja kades tidak lagi terpuji bahkan menyalah gunakan wewennag pemerintah, diantaranya BLT (Bantuan Langsung Tunai), ADD (Anggaran Dana Desa) dan lainnya. Ditanya kenapa kades ini dipilih pada pilkades lalu, Dayat menyatakan, awalnya warga simpatik dan mendukung, mengingat kades ini adalah seorang pengusaha dan tentunya akan bekerja dengan baik untuk rakyat. Namun kenyataannya terbalik, kades terpilih ini malah mangkir dari tugasnya.
"Sebelum dilantik, kades ini sudah berani menyewakan sawah bengkok milik desa dan tidak melibatkan BPD untuk musyawarah. Memang persoalan ini dianggap sudah selesai, tapi yang dipertanyakan hasil peruntukan uang sewa tersebut," ujarnya.
Kata Dayat, lengser atau tidak itu terkait peraturan perda, yang berwenangnya adalah Bawasda sesuai perda No. 6 Tahun 2006 yang menyatakan kapasitas wewenang dan kewajiban kepala desa. Hal lain yang tidak disukai warga, lanjutnya, kades ini tidak perduli pada sarana pertanian, seperti saluran air yang rusak di RT 05, Dusun Dukuh, padahal saluran air itu sangat dibutuhkan petani.
Di tempat terpisah, ketika ditanya tuntutan warga Kutakarya, Camat Kutawaluya Drs. Heri Paryono menjelaskan, yang berwenang memberhentikan kades adalah BPD, sedangkan camat hanya mengantarkan surat itu ke bupati. (spn)