![]() |
| Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE. |
KarawangNews.com – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang dengan dua agenda, yakni Pembukaan Masa Sidang Ke-2 serta Pengumuman Masa Reses II DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025 - 2026.
Bupati Aep menegaskan, pembangunan daerah hanya dapat terwujud melalui kerja bersama yang dilandasi semangat pengabdian, kebersamaan, dan tanggung jawab.
Ia menjelaskan, Masa Sidang dan Masa Reses DPRD merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan. Keduanya menjadi siklus kelembagaan yang berfungsi memastikan proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan berjalan secara sistematis.
"Dalam kerangka teknokratis, masa sidang menjadi ruang pengambilan keputusan yang berbasis data, regulasi, serta evaluasi kinerja pemerintah," ujarnya, Rabu (21/1/2026) siang.
Bupati Aep juga meyakini, Masa Reses memiliki peran strategis sebagai sarana umpan balik antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Melalui reses, berbagai informasi terkait kondisi sosial, ekonomi, hingga kebutuhan infrastruktur dapat terserap secara utuh untuk kemudian dianalisis dan diterjemahkan menjadi kebijakan yang lebih tepat sasaran.
"Sudah saatnya kita bergerak lebih dahulu, membaca situasi, dan bertindak progresif demi kepentingan masyarakat. Cepat bukan berarti tergesa-gesa. Cepat yang kami maksud adalah cepat, tepat, dan terintegrasi," tegasnya.
Menurutnya, setiap aspirasi masyarakat harus segera diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang terukur serta terstruktur, bukan sekadar berhenti pada tataran wacana.
Menutup sambutannya, Bupati Aep menyampaikan ucapan selamat kepada DPRD Kabupaten Karawang yang memasuki Masa Sidang Ke-2 dan Masa Reses II Tahun Sidang 2025/2026.
"Semoga seluruh agenda ini berjalan efektif, mempercepat pencapaian target pembangunan daerah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Karawang," tutupnya. [*]




