![]() |
| Saepul Muhtadin. |
KarawangNews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang mengimbau para pendatang yang tinggal sementara di wilayah Karawang untuk segera mendaftarkan diri sebagai penduduk non permanen.
Hal ini disampaikan melalui sosialisasi bertajuk “Ngerantau Jadi Tenang”, guna memastikan para pendatang tetap tercatat dalam administrasi kependudukan dan memperoleh perlindungan layanan publik.
Sekretaris Disdukcapil Karawang, Saepul Muhtadin, menjelaskan bahwa penduduk non permanen adalah warga yang tinggal sementara di suatu wilayah, namun alamat pada KTP masih tercatat di daerah asal dan belum berpindah domisili secara tetap.
“Sesuai ketentuan, masa tinggal non permanen berlaku paling lama satu tahun,” ujar Saepul di kantornya, Rabu (15/04/2026) siang.
Ia menambahkan, masyarakat yang tinggal di Karawang namun KTP masih beralamat di luar daerah dapat mendaftar dengan mengisi formulir F-1.15, melampirkan fotokopi KTP elektronik dan kartu keluarga dari daerah asal, lalu menyerahkannya ke kantor desa, kecamatan, atau unit layanan Disdukcapil terdekat.
“Selain layanan langsung, pendaftaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk memudahkan pendatang dan pekerja dari luar daerah,” jelasnya.
Saat ini, Disdukcapil juga melakukan pendataan bertahap terhadap penduduk non permanen, terutama di kawasan permukiman dan industri yang menjadi tujuan utama para pendatang, termasuk buruh pabrik pasca arus balik Lebaran 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, memetakan jumlah pendatang, serta memaksimalkan pelayanan publik di Kabupaten Karawang.
“Pendataan ini penting agar pemerintah memiliki data yang akurat mengenai jumlah warga pendatang yang tinggal sementara di Karawang,” tegasnya.
Selain itu, Disdukcapil menyediakan layanan bantuan khusus bagi warga rentan administrasi kependudukan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan warga sakit yang tidak dapat datang langsung ke kantor pelayanan. Layanan juga dapat diakses melalui hotline 0857-7696-7055 dengan program “Dukcapil Ada Untukmu.” [*]




