![]() |
| Dedy Irwan Virantama. (kanan). |
KarawangNews.com — Pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karawang akan diawasi ketat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Pengawasan ini menyusul kerja sama Badan Gizi Nasional (BGN) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui aplikasi 'Jaga Dapur MBG' untuk memantau operasional program di lapangan.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara optimal guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan, terutama dalam pengelolaan anggaran.
“Kejaksaan akan hadir melakukan pendampingan hukum, khususnya memastikan seluruh tahapan program tidak terjadi penyimpangan oleh yayasan atau mitra pengelola,” tegasnya, Kamis (2/4/2026) siang.
Menurutnya, BGN telah menetapkan standar penggunaan anggaran di setiap SPPG, mulai dari biaya bahan makanan, operasional, hingga keuntungan pengelola. Karena itu, Kejari memastikan seluruh pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami bersama BGN Karawang akan menyusun mekanisme sebagai bentuk implementasi pengawasan di lapangan,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui aplikasi, tetapi juga melibatkan peran aktif sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat.
Pengawasan mencakup seluruh proses, mulai dari produksi hingga distribusi makanan, termasuk evaluasi menu yang sebelumnya sempat dikeluhkan karena dinilai tidak sesuai dengan anggaran.
“Kami juga akan membuka hotline pengaduan terkait dapur MBG, mulai dari menu hingga dugaan penyimpangan lainnya,” ujarnya. [*]




