• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - pelopor media online Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Pemkab Karawang Berlakukan WFH Jumat, Jam Layanan Puskesmas Diperpanjang

    Kamis, 02 April 2026
    Jajang Jaenudin.


    KarawangNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan sebagai langkah konkret dalam menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM).


    Seiring dengan kebijakan tersebut, Pemkab Karawang juga melakukan penyesuaian jam layanan pada fasilitas kesehatan, khususnya puskesmas, agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal bahkan semakin efektif.


    Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar Pemkab Karawang dalam mendorong transformasi pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan berbasis teknologi, sekaligus memperkuat budaya kerja hemat energi di lingkungan perangkat daerah.


    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin, menyampaikan, penerapan WFH telah melalui proses kajian matang dan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.


    “Penerapan WFH ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Menteri PANRB terkait transformasi budaya kerja ASN,” ujarnya, Kamis (2/4).


    Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberikan fleksibilitas kerja, tetapi juga berdampak langsung terhadap pengurangan mobilitas harian pegawai yang berkontribusi pada penghematan BBM.


    “Melalui pola kerja WFH, kami berharap kinerja ASN tetap optimal dengan dukungan teknologi informasi, sekaligus membantu menekan konsumsi BBM,” katanya.


    Ia menegaskan, pelaksanaan WFH dilakukan setiap hari Jumat dengan jam kerja yang tetap mengikuti ketentuan hari kerja seperti biasa.


    “Hari Jumat tetap merupakan hari kerja, sehingga ASN wajib menjalankan tugasnya dan tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan di luar pekerjaan,” tegasnya.


    Selain itu, Pemkab Karawang juga melakukan penyesuaian sistem kerja dari enam hari menjadi lima hari kerja di sejumlah perangkat daerah.


    “Penyesuaian ini dilakukan agar sistem kerja lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebijakan WFH yang diterapkan,” jelasnya.


    Dampak dari perubahan tersebut juga dirasakan pada sektor pelayanan kesehatan, khususnya di puskesmas, yang kini menerapkan jam layanan lebih panjang.


    “Untuk mendukung efisiensi BBM, perangkat daerah yang sebelumnya enam hari kerja kini menjadi lima hari kerja, dengan penyesuaian jam kerja yang lebih panjang,” ujarnya.


    Ia menjelaskan, perubahan ini justru memberikan nilai tambah bagi masyarakat dari sisi pelayanan.


    “Jika sebelumnya puskesmas melayani hingga sekitar pukul 14.00 WIB, kini jam layanan diperpanjang hingga pukul 15.45 WIB,” ungkapnya.


    Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara optimal meskipun terjadi penyesuaian pola kerja ASN.


    “Penyesuaian ini kami lakukan agar pelayanan tetap maksimal, bahkan lebih efektif, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat,” tegas Jajang.


    Dalam pelaksanaannya, tidak seluruh ASN menjalankan WFH. Pegawai yang memiliki tugas pelayanan langsung tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).


    “Pejabat eselon II dan III, camat, lurah, serta pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap melaksanakan WFO,” katanya.


    Selain itu, sektor-sektor vital seperti kebencanaan, kesehatan, ketertiban umum, kebersihan, pendidikan, hingga pelayanan perizinan juga tetap beroperasi penuh dari kantor.


    “Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, sehingga sektor strategis tetap diwajibkan WFO,” tambahnya.


    Pemkab Karawang juga memastikan bahwa pembagian pola kerja antara WFH dan WFO dilakukan secara proporsional sesuai dengan karakteristik masing-masing perangkat daerah.


    “Perangkat daerah pelayanan tetap WFO, sementara perangkat administratif dimaksimalkan untuk WFH,” jelasnya.


    Untuk mendukung pelaksanaan WFH, seluruh ASN diwajibkan menginput titik koordinat lokasi rumah melalui aplikasi SIM-ASN.


    “Hal ini untuk memastikan kehadiran dan kedisiplinan pegawai selama bekerja dari rumah,” ujarnya.


    Selain itu, sistem kerja berbasis digital juga terus dioptimalkan melalui penerapan SPBE dan penggunaan aplikasi SRIKANDI.


    “Seluruh aktivitas administrasi dan pelayanan kami dorong berbasis elektronik agar tetap berjalan efektif,” tuturnya.


    ASN juga diwajibkan melakukan presensi serta pelaporan kinerja harian secara real time melalui aplikasi SIAP sebagai bentuk akuntabilitas.


    “Setiap pegawai harus melaporkan aktivitas hariannya pada hari yang sama,” katanya.


    Jajang menambahkan, peran atasan langsung sangat penting dalam memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini.


    “Atasan wajib menyusun rencana kerja, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pegawai,” ungkapnya.


    Ia juga menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu, pegawai yang sedang WFH dapat dipanggil kembali ke kantor jika dibutuhkan.


    “Jika ada kebutuhan mendesak, pegawai dapat ditugaskan kembali ke kantor sesuai dengan kepentingan organisasi,” tutupnya. [*]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru