• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor media online Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

    Jumat, 02 Januari 2026
    Ilustrasi. (foto:net)


    KarawangNews.com – Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Jumat, 2 Januari 2026. 


    Pemberlakuan ini menandai perubahan penting dalam sistem hukum pidana dan tata cara penegakan hukum di Indonesia.

    Dalam KUHP baru, terdapat sejumlah pengaturan yang mengalami penyesuaian, di antaranya ketentuan pidana penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. 


    Selain itu, KUHP juga mengatur kembali pasal penghinaan ringan sebagaimana tercantum dalam Pasal 436, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.


    KUHP baru juga memuat pengaturan lain terkait penodaan agama, penyebaran ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, serta penguatan penerapan pidana alternatif dan keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan nasional.


    Sementara itu, KUHAP baru membawa perubahan pada aspek prosedural penegakan hukum, termasuk pengaturan kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 


    Perubahan tersebut mencakup mekanisme penangkapan, penggeledahan, serta penguatan peran aparat dalam proses peradilan pidana.


    Pemerintah menyatakan pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari upaya modernisasi hukum nasional dan penggantian hukum pidana warisan kolonial agar lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan perkembangan masyarakat.


    Seiring berlakunya kedua undang-undang tersebut, aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat memahami serta menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang diatur, seiring dengan proses sosialisasi dan implementasi di lapangan. 


    Dikutip dari Henri Subiakto dalam paparannya, definisi di KUHP baru terkait "menyerang kehormatan atau martabat" memiliki makna yang luas menjadikan berisiko bisa menjerat pengritik pemerintah, demonstran, atau pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas.


    Selain larangan ujaran kebencian pada presiden/wakil presiden juga ada Pasal penghinaan ringan yg dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315, sekarang ada lagi di KUHP baru pasal 436 yang bisa mengena pada para netizen. Terutama yang biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos misalnya suka mengumpat dengan kata "anjing", "babi", atau "bajingan".


    "Mulai sekarang bisa terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda 10 juta. Pasal ini dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk kriminalisasi bagi pelaku ekspresi sehari-hari atau aksi protes," terangnya.


    Belum lagi penyalahgunaan pasal-pasal lain. Seperti penodaan agama atau penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila. Semua itu berpotensi akan melemahkan demokrasi dan minoritas. 


    Hal itu terutama aparat hukum kita paling senang menafsir norma dipas-paskan dengan kasus yang sedang terjadi. Tak peduli keadilan dan kepastian hukum menjadi semakin jauh. Karena tiap pasal bisa ditarik tarik mengaret mengikuti kepentingan politik dan ekonomi.


    Sedangkan potensi masalah pada KUHAP baru, lebih terkait pada prosedur penegakan hukum. Kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP baru ini bisa menuai banyak masalah terutama mengenai penangkapan atau penggeledahan


    "Dikhawatirkan polisi berpotensi jadi superpower hingga meningkatkan risiko abuse of power atau makin represif melebihi sebelumnya," ungkapnya.


    Ia menyebut, kurangnya persiapan implementasi. Termasuk aturan turunan yang belum lengkap, sosialisasi minim, bisa menguatkan potensi terjadinya kekacauan di lapangan, mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas.


    "KUHAP baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM dalam proses peradilan, termasuk hak tersangka dan hak korban juga menjadi sorotan," katanya.


    Kekhawatiran umum lainnya kesiapan aparat penegak hukum yang banyak diragukan khususnya kesiapan aparat menerapkan pendekatan baru restorative justice.


    "Overcriminalization akan berpotensi terjadi sebagai dampak masih kuatnya penggunaan hukum sebagai alat represi terhadap aktivis kalangan kritis yang dianggap mengganggu kekuasaan," ujarnya. [*]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru