![]() |
| Rahadian Nurdin. |
KarawangNews.com – DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang melayangkan ultimatum keras kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait dugaan penyalahgunaan fungsi kawasan di 3 Bisnis Center Karawang.
Ketua DPD GMPI Karawang, Rahardian Nurdin atau akrab disapa A Ian, menegaskan Pemda Karawang diberi tenggat waktu hingga Rabu, 14 Januari 2026, untuk melakukan penindakan tegas terhadap pengelola kawasan dan perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas produksi industri di area yang berizin sebagai pergudangan.
“Kami tunggu sampai Rabu. Jika tidak ada tindakan nyata berupa sanksi hingga penutupan terhadap pengelola 3 Bisnis Center dan perusahaan yang berproduksi di kawasan pergudangan, GMPI akan menggelar aksi besar-besaran di lokasi dan di Kantor Pemda Karawang,” tegas A Ian, Sabtu (10/1/2026) siang.
Menurutnya, aktivitas di kawasan 3 Bisnis Center telah berlangsung bertahun-tahun dan mustahil tidak diketahui oleh instansi teknis. Ia menilai pembiaran tersebut mencerminkan lemahnya penegakan peraturan daerah.
“Jangan berpura-pura tidak tahu. Kawasan ini sudah beroperasi lebih dari tujuh tahun. Ini bukan soal ketidaktahuan, tapi pembiaran. Pemerintah harus berani menindak, bukan menutup mata,” ujarnya.
Ia juga menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Karawang bersama Satpol PP dan perangkat daerah terkait pada Jumat (9/1/2026). Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Karawang menilai telah terjadi pelanggaran nyata terhadap fungsi kawasan.
“Komisi III sudah menyatakan dengan jelas ada kesalahan usaha. Dasar hukumnya sudah kuat. Sekarang tinggal dibuktikan, apakah Satpol PP dan Pemda berani menegakkan aturan atau justru diam melindungi pelanggar,” kata A Ian.
Ia menegaskan GMPI akan terus mengawal hasil RDP dan menuntut adanya langkah konkret di lapangan.
“Kami tidak akan berhenti di meja rapat. Jika sampai tenggat waktu tidak ada tindakan, GMPI akan turun langsung menuntut keadilan dan penegakan perda,” tandasnya.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran fungsi kawasan di 3 Bisnis Center mencuat setelah DPD GMPI Karawang melayangkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Karawang. Surat tersebut menyoroti aktivitas sejumlah perusahaan yang diduga mengalihfungsikan gudang menjadi tempat produksi industri.
Menindaklanjuti hal itu, Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang menggelar RDP pada Jumat (9/1/2026) di Sekretariat DPRD Karawang. Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Karawang, Satpol PP, DPMPTSP, Disperindag, DPUPR, pengelola 3 Bisnis Center, PT Wijaya Inovasi Bersama (PT WIB) selaku penyewa gudang, serta DPD GMPI Karawang.
Dalam rapat, Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, menegaskan telah terjadi pelanggaran fungsi kawasan dan merekomendasikan Satpol PP segera melakukan penegakan perda serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola maupun penyewa kawasan. [*]




