• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor media online Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Diduga Tanpa Izin Tower SUTET Berdiri di Kawasan Hutan Karawang

    Selasa, 13 Januari 2026


    KarawangNews.comLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lodaya Puragabaya Indonesia menduga adanya pemasangan tiang Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di kawasan hutan tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.


    Hal tersebut disampaikan Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) LSM Lodaya Ciampel, Anda Lesmana, berdasarkan hasil pemantauan lapangan di Petak 25 BKPH Telukjambe, RPH Kota Poaci, KPH Purwakarta, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.


    “Dari hasil pemantauan di lapangan, kami menemukan adanya pemasangan tower di dalam kawasan hutan yang diduga kuat tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan, baik melalui mekanisme tukar-menukar kawasan hutan (TMKH) maupun izin pinjam pakai,” ujar Anda Lesmana, Senin (12/1/2026).


    Sementara itu, Ketua LSM Lodaya Puragabaya Indonesia, Nace Permana, menyampaikan, informasi yang diperoleh pihaknya menyebutkan pembangunan tower tersebut diduga diperuntukkan sebagai jalur suplai listrik menuju PT Indah Kiat Pulp & Paper yang berlokasi di wilayah Ciampel.


    “Melihat fakta di lapangan, tower tersebut berada di luar izin yang diberikan oleh kementerian kepada perusahaan terkait. Artinya, pemasangan tower ini patut diduga ilegal,” tegas Nace.


    Ia menegaskan, setiap aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.


    “Kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin adalah perbuatan melanggar hukum. Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Gakkum dan instansi terkait, untuk segera turun tangan dan menindak tegas agar memberikan efek jera,” ujarnya.


    Lebih lanjut, Nace mengingatkan, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kehutanan, terlebih isu kerusakan hutan kini menjadi perhatian nasional.


    “Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Saat ini isu kerusakan hutan, pembalakan liar, dan pelanggaran kawasan hutan menjadi perhatian serius secara nasional,” katanya.


    Nace juga menekankan, tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap korporasi besar dalam penegakan hukum.


    “Perusahaan jangan merasa karena besar lalu bisa melanggar aturan. Justru harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ucapnya.


    Atas dasar itu, LSM Lodaya secara tegas meminta agar seluruh aktivitas pemasangan tower tersebut segera dihentikan hingga seluruh proses perizinan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    “Apabila ingin melanjutkan kegiatan, silakan tempuh prosedur perizinan terlebih dahulu. Sampai saat ini, yang kami ketahui, izin untuk lokasi pemasangan tower tersebut belum terbit,” pungkas Nace Permana. [red]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru