![]() |
| Aksi warga menggembok kantor pemasaran developer perumahan Taman Griya Permai Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Karawang, Jawa Barat. |
KarawangNews.com – Puluhan warga Perumahan Taman Griya Permai, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, mengunci kantor pemasaran PT Catur Tata Griya Gemilang Mandiri pada Kamis (4/12/2025) siang. Aksi ini dilakukan sebagai desakan agar developer segera menyerahkan PSU tahap kedua kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
![]() |
| Kantor Pemasaran Perum Taman Griya Permai. |
Koordinator aksi, Wismoyo, menyampaikan, langkah tegas ini terpaksa ditempuh karena jalur komunikasi yang mereka lakukan tidak mendapat respons memadai.
"Sudah bersurat, komunikasi langsung, rapat juga sudah. Dua minggu lalu ada kesepakatan, tapi tidak ditepati. Maka hari ini kantor pemasaran kami gembok sampai PSU diselesaikan," tegasnya.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut keputusan rapat warga Blok A, B, dan C pada 15 November 2025 di Balai Warga RW 04. Dalam rapat yang dihadiri tokoh masyarakat serta ketua RT dan RW, warga sepakat menutup sementara kantor pemasaran hingga developer mau bertemu dan menyatakan komitmen menyelesaikan penyerahan fasum–fasos tahap kedua.
Selama kantor digembok, warga melarang pihak developer melakukan aktivitas apa pun di lingkungan perumahan sebelum tuntutan dipenuhi.
Menurut Wismoyo, sejumlah fasilitas yang belum diserahkan meliputi ruang terbuka hijau (RTH), jalan lingkungan, jalan utama, drainase, hingga TPU.
"Banyak yang belum selesai. Jangan PHP lagi. Kami menuntut hak kami. PSU harus diproses ke Pemda segera, bukan hanya janji," tandasnya.
Ia menyebut PSU tahap pertama sudah diserahkan pada 2019, sementara perumahan tersebut mulai dibangun sejak 1995.
Rincian PSU Tahap 1 yang Sudah Diserahkan ke Pemda:
1. Blok A – Mushola, lapangan, posyandu seluas 605 m².
2. Blok B – Masjid, lapangan, pos, majelis seluas 1.861 m².
3. Blok A & B – Lapangan utama seluas 3.573 m².
4. Blok C – Mushola, posyandu, lapangan seluas 878 m².
Total PSU yang telah diserahkan: sejumlah 6.917 m²
Total kewajiban PSU seluas: 57.333 m²
PSU yang belum diserahkan seluas: 50.416 m²
Warga menegaskan aksi akan terus berlanjut sampai developer memenuhi kewajibannya kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua Asprumnas Jawa Barat Abun Yamin Syam, saat dihubungi, menyatakan akan membantu menjembatani komunikasi dengan developer setelah keberadaan pemilik perusahaan tersebut dipastikan.
"Terkonfirmasi dari BTN Purwakarta, sejak 2018 tidak ada akad kredit lagi coba cari tahu ada pembangunan rumah lagi, gak? Untuk saat ini saya cari tahu dulu siapa pemiliknya," ujarnya singkat. [Sky]





