![]() |
| Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bersama Dendang Koswara, S.H, selaku salah satu Tim Hukum Jabar Istimewa. |
KarawangNews.com – Advokat Dendang Koswara, SH, menyoroti polemik bangunan liar di lahan milik PJT (Perum Jasa Tirta) di sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Hal itu ia sampaikan saat ditemui di Saung Lebak Nyai, Wadas, Selasa siang (2/12/2025).
Dendang menjelaskan, persoalan bangunan liar ini muncul karena adanya pembiaran sejak awal. Ia menilai diduga ada oknum tertentu, baik dari pihak terkait maupun pemerintah desa, yang membiarkan pembangunan liar berdiri di atas lahan negara.
"Masalah seperti ini bukan hanya terjadi di Karawang, tetapi di berbagai daerah di Jawa Barat. Banyak tanah negara dipakai untuk bangunan liar," ungkapnya.
Menurutnya, Gubernur Jawa Barat memiliki kebijakan untuk mengembalikan fungsi lahan negara sesuai aturan. Teknis pelaksanaannya telah dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah daerah.
"Proses itu sudah dilakukan Forkopimda dimulai gubernur bersama bupati beserta jajaran memanggil PJT sebagai pemilik lahan, kemudian dilanjutkan dengan camat, dinas terkait, dan tokoh masyarakat lalu mensosialisasikannya sebelum eksekusi dilaksanakan," terangnya.
Ia menegaskan, karena lahan tersebut milik negara, maka pihak yang berwenang melakukan eksekusi adalah negara atau PJT. Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan, jalur hukum tetap terbuka.
"Terkait adanya pelaporan ke KPK oleh salah satu pihak itu hal biasa bukan sesuatu yang sakral dan tidak berdampak. Jalan terus!, karena gubernur saat ini sedang menjalankan tugas sesuai aturan," tandasnya.
Dendang juga mengingatkan agar pemerintah dan PJT hadir di tengah masyarakat untuk menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi.
"Lahan milik negara ini harus diinventarisir semua, jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan secara tidak jelas," katanya.
Lebih jauh, Dendang menyinggung perbedaan antara tindakan pribadi seseorang dengan kapasitas jabatan.
"Harus dibedakan antara Dedi Mulyadi (KDM) secara pribadi yang menggunakan pengacara Jabar Istimewa, dengan tugas gubernur yang seharusnya menggunakan pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi," ujarnya.
Ia menambahkan, pengacara negara yaitu Jaksa memiliki fungsi menjalankan tugas baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga tidak boleh ada kekosongan peran.
"Gubernur itu jabatan fungsional. Pengacaranya adalah pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jabar," jelasnya lagi.
"Jika ditemukan permasalahan di lapangan menyangkut tugas gubernur, maka ini adalah tugas mereka untuk menangani, jangan diam," tegasnya. [Sky]




