![]() |
| Seorang warga di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya sedang menangkap ikan di muara Sungai Sedari. Mereka adalah pekerja rentan yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: dok. |
KarawangNews.com - Sebanyak 13.008 pekerja rentan di Kabupaten Karawang mendapat perlindungan jaminan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pekerja rentan ini yaitu individu dengan risiko tinggi mengalami kerugian ekonomi, sosial atau kesehatan, karena kondisi kerja di bawah standar, penghasilan minim.
Selain itu, pekerja rentan ini yaitu mereka yang disabilitas, mereka tidak terlindungi asuransi sosial. Nelayan, petani, pedagang kecil dan pemulung juga disebut sebagai pekerja rentan.
Bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu diserahkan Sekretaris Daerah Karawang Asep Aang Rahmatullah didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar secara simbolis di Plaza Pemda Karawang.
Kata Asep Aang, program ini tepat sasaran, karena menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan sosial.
“Kami bersyukur program ini menyentuh pekerja rentan. Ini bagian dari komitmen pemerintah melindungi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Cep Nandi Yunandar menambahkan, bantuan ini menunjukkan komitmen Pemprov Jabar dan Pemkab Karawang terhadap pekerja di sektor informal yang rentan secara ekonomi.
Ia menegaskan pekerja informal bisa mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU), dengan iuran per bulan Rp16.800 untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) plus Jaminan Kematian (JKM).
Pilihan lainnya yaitu Rp36.800 per bulan untuk JKK, JKM ditambah Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu merupakan program untuk masa pensiun.
"Pendaftarannya mudah, cukup KTP dan email, bisa melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan ataupun datang ke kantor cabang," kata Cep Nandi.
Manfaat perlindungannya, jelas Cep Nandi, JKK bisa menanggung seluruh biaya perawatan hingga sembuh tanpa batas biaya.
"Kemudian JKM berupa santunan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia," jelas Cep Nandi.
Terakhir, kata dia, yaitu JHT, berupa tabungan jangka panjang untuk hari tua atau kondisi cacat total tetap.
Kata Cep Nendi, dengan tambahan 13 ribu peserta baru ini, Karawang menegaskan diri sebagai salah satu daerah dengan komitmen tinggi dalam memperluas perlindungan sosial bagi warganya.





