• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor media online Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Proyek SMPN 3 Tirtajaya Disorot Gibas, Bongkaran Material Diduga Diperjual-belikan

    Kamis, 04 September 2025
    Brigade Gibas Cinta Damai Sektor Tirtajaya, Ade Suryana


    KarawangNews.com - Proyek revitalisasi dan renovasi ruang kelas yang sedang berlangsung di SMPN 3 Tirtajaya mendapat sorotan tajam dari masyarakat luas. 

     

    Brigade Gibas Cinta Damai Sektor Tirtajaya, Ade Suryana mengatakan, berdasarkan investigasi timnya di lapangan, kuat dugaan pihak sekolah memperjual-belikan bongkaran material bangunan lama kepada pihak ketiga. 


    Menurut Ade, saat dikonfirmasi langsung kepada salah seorang guru SMPN 3 Tirtajaya. Ade mengatakan, guru tersebut mengaku material hasil bongkaran bangunan dijual oleh pihak sekolah seharga Rp 4 juta.


    "Dari temuan tim di lapangan, diduga uangnya digunakan untuk membayar para pekerja yang membongkar ruang kelas dan katanya, untuk sisanya akan digunakan untuk membangun Toilet," ungkap Ade. 


    Padahal seharusnya, Ade menjelaskan, pembongkaran bangunan ruang kelas lama merupakan tanggung jawab pelaksana proyek bukan lagi urusan pihak sekolah. 


    Dikutip dari Narasikita.com, menurut bagian aset Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Sunu Adi Wijaya, sekolah yang mendapatkan revitalisasi maupun renovasi dari APBD atau dari anggaran lainnya tidak memiliki kewenangan menjual material bongkaran secara sepihak, Senin (25/08/2025).


    "Sekolah wajib menginventarisasi sisa hasil bongkaran. Barang itu bisa digunakan untuk menambal kerusakan lain, atau dijual melalui mekanisme resmi dan prosesnya harus dinilai terlebih dahulu oleh dinas PUPR dan Disdikpora, kemudian dilelang sederhana. Hasilnya wajib disetorkan ke kas daerah sebagai PAD. Sekolah tidak boleh menjual, sisa hasil bongkaran secara sepihak," ujar Sunu. 


    Lebih lanjut, Ade Suryana menegaskan, bilamana pihak sekolah menjual sisa hasil bongkaran ruang kelas lama, terlebih dulu harusnya membuat izin bongkar dan yang terpenting sisa hasil bongkarannya harus di inventarisir oleh sekolah dan pemanfaatannya hanya boleh untuk hal-hal tersebut. 


    "Dari hasil penjualan bongkaran material sekolah kalau tidak disetorkan, hal ini sudah sangat jelas akan ada kebocoran kas daerah," tutup Ade. (Yoza

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru