![]() |
Toko menjual seragam sekolah dengan harga tinggi di luar wilayah Kecamatan Kotabaru, Karawang, Provinsi Jawa Barat. |
KarawangNews.com – Usai pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026, sejumlah orangtua siswa baru di SMPN 1 Kotabaru (Sakobar) mengeluhkan kewajiban pembelian seragam sekolah yang diarahkan ke satu toko tertentu dengan harga tinggi.
Padahal, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh telah mengeluarkan Instruksi Nomor 100.3.4.2A/322/2025 yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di lingkungan satuan pendidikan, termasuk penjualan dan pengadaan seragam sekolah.
Seorang orangtua murid, sebut saja Bunga, mengaku kaget dengan mahalnya harga seragam yang harus dibeli di salah satu toko tersebut. Untuk siswa laki-laki dikenakan biaya sekitar Rp700 ribu, sementara siswi perempuan mencapai Rp800 ribu.
"Dulu beli sabuk di koperasi cuma Rp15 ribu, sekarang di toko ini jadi Rp30 ribu," keluhnya, Kamis (17/7/2025) siang.
Selain harga mahal, kata Bunga, lokasi toko juga cukup jauh dari rumah, yang berada di luar Kecamatan Kotabaru.
Menanggapi hal ini, Ketua Komite SMPN 1 Kotabaru Hasan Basri mengaku tidak mengetahui adanya arahan pembelian seragam ke satu toko tertentu.
"Saya belum tahu soal itu. Tidak ada pemberitahuan ke komite," tegasnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Kotabaru, Toib, saat ditemui di ruangannya menyampaikan, pihak sekolah belum menggelar rapat komite dengan orangtua siswa baru.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya kerja sama tersembunyi antara pihak sekolah dan toko seragam. Atas temuan awak media ini terkait dugaan pelanggaran tersebut. Bupati Karawang dan Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang bisa segera bertindak. (red)