![]() |
Drs. Asip Suhendar. |
KarawangNews.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar kegiatan sosialisasi manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus penyerahan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi formasi tahun anggaran 2024.
Acara tersebut diselenggarakan di aula Husni Hamid, komplek Pemkab Karawang, Rabu (9/7/2025) siang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Karawang, Drs. Asip Suhendar, menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 329 Tahun 2024, Karawang mendapatkan alokasi formasi sebanyak 618 PPPK. Rinciannya terdiri dari 281 formasi guru, 120 tenaga kesehatan, dan 217 tenaga teknis.
"Dari ribuan pelamar, total yang lulus seleksi administrasi mencapai 4.145 orang, sementara yang berhasil lolos ujian kompetensi hanya 521 orang," kata Asip.
Adapun dari 521 peserta yang lolos, terdiri atas 270 guru, 33 tenaga kesehatan, dan 216 tenaga teknis. Mereka telah resmi dilantik pada 1 Juli 2025 dan kini mulai aktif bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai formasi.
![]() |
Penyerahan SPK P3K Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. |
Asip menegaskan, pada kesempatan ini dilakukan sosialisasi manajemen PPPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 serta penyerahan SPK kepada para pegawai.
Masa kontrak PPPK terbagi dalam dua skema, yaitu kontrak maksimal hingga 1 Juni 2026, serta kontrak hingga usia pensiun yang ditentukan sesuai jabatan dan masa kerja.
Pemkab Karawang mengambil masa kontrak maksimal, yaitu 5 tahun, sebagaimana arahan dari Bupati dan Sekda. Namun setiap tahunnya tetap dilakukan evaluasi kinerja.
"Jika dalam satu tahun kinerja tidak memenuhi ekspektasi, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan kepada para PPPK yang baru menerima SK untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, menunjukkan kinerja yang disiplin, profesional, serta loyal terhadap tugas dan tanggung jawab.
"Pegawai PPPK diharapkan menjunjung nilai-nilai ASN Berakhlak, mendukung visi dan misi Bupati Karawang dalam membangun pemerintahan yang bersih, efektif, melayani, dan mendorong Karawang yang maju," ucap Asip.
Ia menambahkan, seluruh proses seleksi PPPK menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang bersifat objektif, transparan, realtime, dan bebas dari praktik KKN.
"Semua tahapan tidak dipungut biaya apa pun. Jika ada oknum yang mengatasnamakan pejabat atau instansi untuk meminta imbalan, itu adalah penipuan," ujarnya. [Sky]