• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor media online Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Pemkab Karawang Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    Rabu, 02 Juli 2025
    Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, SE.


    KarawangNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Provinsi Jawa Barat resmi membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 



    Hal tersebut disampaikan Bupati Karawang Aep Syaepuloh, SE, melalui Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali Kartawijaya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 63 Tahun 2024.



    Dikatakan Sahali, dilansir dari Jabarnet, pembebasan BPHTB ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam memperoleh rumah pertama.


    "Ini wujud komitmen Pemkab Karawang dalam mendukung kepemilikan rumah layak bagi warga berpenghasilan rendah. Kami harap program ini bisa dimanfaatkan secara optimal,” kata Sahali, Rabu (2/7/2025) siang.



    Lanjut, Sahali merinci, kriteria MBR yang berhak bebas BPHTB dan dapat mengajukan pembebasan BPHTB antara lain.



    "Penghasilan bulanan maksimal, tidak kawin: Rp7.000.000, kawin: Rp8.000.000, peserta Tapera: Rp8.000.000," terangnya.



    Kata Sahali, luas lantai rumah yang dimiliki, dengan tipe rumah umum atau sarusun, maksimal 36 m², rumah swadaya: maksimal 48 m².



    "Harga maksimal rumah, untuk rumah umum/sarusun sejumlah Rp170.000.000 (dengan rekomendasi bank FLPP) dan rumah rwadaya seharga Rp80.000.000," bebernya.



    Selain itu dijelaskannya juga, persyaratan administratif untuk mengajukan pembebasan BPHTB, pemohon wajib menyertakan dokumen sebagai berikut di antaranya, fotokopi KTP Karawang, fotokopi Kartu Keluarga, surat keterangan penghasilan, surat pernyataan kepemilikan rumah pertama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), SP3K dari bank subsidi, SSPDP BPHTB, dan juga slip gaji suami istri 3 bulan terakhir.



    Ia menegaskan, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengunduh formulir permohonan serta salinan Perbup No. 63 Tahun 2024 melalui QR Code yang disediakan Bapenda Karawang di berbagai media informasi resmi.


    Ia berharap, kebijakan ini dapat menghapus hambatan kepemilikan rumah bagi MBR di Karawang.


    "Bapenda siap melayani dan memfasilitasi proses pengajuan dengan cepat dan tepat," tutupnya. (**)

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru