![]() |
Konsolidasi jurnalis Kabupaten Karawang menyikapi proses hukum narasumber YS. |
KarawangNews.com – Diduga janggal, proses hukum menimpa YS seorang narasumber sebuah pemberitaan di salah satu desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapat sorotan kurang lebih 40 jurnalis dari berbagai media lokal dan nasional. Mereka mempertanyakan dan menyatakan sikap tegas menolak dugaan kriminalisasi narasumber.
Menyikapi hal tersebut disampaikan seorang jurnalis senior asal Karawang, N.Hartono akrab disapa Romo, menyerukan pentingnya menjaga independensi pers dan perlindungan terhadap hak berpendapat warga negara.
“Ini bukan sekadar perkara hukum. Ini alarm keras bagi kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi,” kata Romo di hadapan rekan wartawan di salah satu resto ternama di Karawang, Selasa (3/6/25) sore.
Diketahui konsolidasi ini dihadiri para wartawan, terdiri dari pemimpin redaksi, hingga CEO perusahaan media. Penolakan ini juga didukung pernyataan tegas dari CEO Lintas Karawang, Nurdin Syam. Menurutnya, kriminalisasi terhadap narasumber dapat meruntuhkan keberanian masyarakat dalam mengungkap fakta.
“Jika berbicara kepada wartawan bisa dipenjara, maka tak ada lagi partisipasi publik. Fungsi kontrol sosial pers akan mati pelan-pelan,” tegasnya.
Para jurnalis mengingatkan, Polri dan Dewan Pers telah menandatangani Nota Kesepahaman pada 9 Februari 2017 yang mengatur bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers. Penerapan pidana dalam konteks pemberitaan dianggap menyalahi semangat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.
Sebelumnya, YS, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, diseret ke meja hijau dengan tuduhan pencemaran nama baik seorang kepala desa berinisial E, usai memberikan pernyataan sebagai narasumber dalam sebuah pemberitaan media online tahun 2023.
Ironisnya, YS tidak pernah membuat atau menyebarkan berita. Ia hanya menjawab pertanyaan wartawan secara terbuka.
"Saya hanya menyampaikan apa yang saya dengar dari pengacara perusahaan. Tidak ada niat menuduh siapa pun. Saya juga tidak pernah menyebut nama atau inisial," kata YS usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (2/6/25).
Meski demikian, YS justru dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Ia telah dipanggil empat kali oleh penyidik, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa klarifikasi publik atau langkah mediasi efektif.
Sementara itu, kuasa hukum YS, Simon, mengecam keras langkah pidana yang diambil aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus ini murni sengketa pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Yang dilaporkan narasumber, bukan media atau jurnalisnya. Ini jelas bentuk kriminalisasi yang mencederai prinsip keadilan dan logika hukum,” tegas Simon.
Terpisah, Humas PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, menyatakan sidang YS ini masih berjalan dan kini memasuki tahap pembelaan.
“Kami menjamin proses sidang terbuka untuk umum. Putusan akan dibacakan setelah semua tahapan selesai,” ujarnya.
Kasus YS kini bukan hanya menjadi perkara hukum biasa, tapi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan prosedural yang mengancam hak asasi warga untuk berbicara dan berpartisipasi dalam kehidupan bernegara. (red)