• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    PT.TJS Diduga Cemari Lingkungan, Gunakan Tanah PJT 2 di Karawang

    Selasa, 27 Mei 2025
    Lokasi gedung PT.TJS berada di tanggul irigasi PJT 2, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang.


    KarawangNews.com - Perusahaan jasa pemanfaatan limbah B3 PT.Tenang Jaya Sejahtera (TJS) di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, keberadaannya kini tidak tenang lagi, karena, disorot warga. Sudah lama berdiri diduga sebagian menggunakan fasilitas tanah pengairan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perum Jasa Tirta (PJT) 2.


    Hal tersebut disampaikan seorang warga Kecamatan Ciampel, H.Suryana, dari semula berdirinya PT. TJS berada di tanah pengairan PJT 2 dengan mengajukan izin awal untuk perkebunan.


    "Seingat saya dulu izin PT TJS ini berdiri di tanah milik PJT 2 dan izinnya untuk kebun. tapi tidak tahu sekarang apa izinnya masih seperti dulu atau memang sudah berubah," kata H.Suryana kepada wartawan, Senin (26/5/2025) siang.


    Ia menuturkan, pernah melakukan protes terhadap PT. TJS karena mengelola dan membuang limbah B3 yang tidak pada tempatnya, sehingga dapat berdampak terhadap pencemaran lingkungan serta kesehatan masyarakat. 


    "Bahkan protes itu pernah dilakukan ke PT.TJS tersebut, karena diduga mencemari lingkungan, sampai dilaporkan ke Polda Jabar, Propam Polri hingga ke Kementrian Lingkungan Hidup," terangnya.


    Dengan nada tinggi ia mengatakan, seharusnya dari dulu sudah tidak diberikan izin, sampai keberadaannya PT. TJS ini semakin eksis dan berkembang, tapi lokasinya masih tetap di situ.


    "Kalau memang betul dugaan PT. TJS lakukan hal-hal yang melanggar aturan perundang-undang tentang lingkungan, kok diizinkan begitu saja," ucapnya. 


    Diketahui publik profil PT.Tenang Jaya Sejahtera ini adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri Jasa Pengangkutan dan Pengumpulan serta Pengelolaan (Pengolahan dan Pemanfaatan) Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) yang telah mempunyai izin dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) maupun Izin dari Instansi lainnya.


    Ada pun letak depan PT. TJS tidak jauh dengan irigasi PJT II sedangkan belakangnya aliran sungai Desa kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang dengan sejumlah kurang lebih 4 plant berdiri di wilayah tersebut.


    Sementara itu, di lapangan awak media berusaha menelusuri untuk menggali informasi masyarakat lainnya. Terkait aktivitas PT. TJS ini, yang diduga ada pengolahan limbah B3. Kemudian lanjut melihat keberadaan aliran sungai yang persis di belakang PT. TJS itu dan saat itu melihat air sungai tersebut berwarna hitam pekat.


    Perlu diketahui, pendirian gudang limbah B3 diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6 Tahun 2021 tentang pengelolaan limbah B3 termasuk Penyimpanan harus memiliki izin dan memenuhi persyaratan teknis tertentu.


    Sedangkan keberadaan lokasi pengolahan limbah B3 menurut Keputusan Mentri Lingkungan Hidup Nomor KEP-03/BAPEDAL/09/1995 Tentang persyaratan jarak minimal dari berbagai sumber daya alam dan fasilitas umum. 


    Sesuai Kepmen LHK bahwa jarak minimal 300 meter dari saluran irigasi bertujuan untuk mencegah kemungkinan limbah B3 yang bocor atau terbuang secara tidak sengaja dari fasilitas pengolahan masuk ke saluran irigasi dan mencemari air. Selain saluran irigasi lokasi pengolahan limbah B3 harus berjarak minimal 300 meter dari daerah pemukiman, perdagangan, rumah sakit dan fasilitas keagamaan.


    Hingga berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait PT. TJS belum bisa dikonfirmasi. (red)

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru