![]() |
Aplikasi JMO di ponsel. Foto: net. |
KarawangNews.com - Kabar menggembirakan datang dari BPJS Ketenagakerjaan, mulai Mei 2025, peserta bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) saldo maksimal Rp 15 juta melalui ponsel di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital yang terus didorong BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah layanan bagi pekerja.
Aplikasi JMO, yang tersedia di App Store dan Play Store ini memungkinkan pengguna mengakses berbagai fitur, mulai dari informasi kepesertaan, pelaporan, hingga pengajuan klaim JHT hanya dalam beberapa sentuhan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Cep Nandi Yunandar menjelaskan, kebijakan ini sebagai terobosan penting untuk meningkatkan aksesibilitas layanan, terutama bagi peserta yang sulit mengunjungi kantor cabang.
Kata dia, cukup lewat ponsel pintar, proses klaim bisa dilakukan dengan cepat, aman, dan transparan. Ini bentuk nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan prima kepada seluruh pekerja Indonesia.
"limit itu dari Rp10 juta jadi Rp15 juta," tambah Cep Nandi, ujarnya, Senin (26/5/2025).
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO, merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.
BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa kerja keras bebas cemas
JHT merupakan salah satu program perlindungan bagi pekerja yang bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Proses klaim yang selama ini dianggap rumit, kini dirancang jauh lebih praktis berkat digitalisasi layanan.
Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan Karawang juga aktif melakukan sosialisasi langsung ke perusahaan-perusahaan dan komunitas pekerja agar semakin banyak peserta memanfaatkan aplikasi JMO.
“Harapannya, pekerja sektor formal maupun informal dapat merasakan kemudahan layanan ini, tentunya tetap semangat bekerja tanpa rasa cemas,” kata Cep Nandi.