• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Dispenda Karawang Harus Terbuka ke Publik

    Sabtu, 08 Maret 2025
    Muslim Hafidz.


    KarawangNews.com - Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda Kabupaten Karawang, harus menjelaskan upah pungut secara berkala ke hadapan publik. 



    Hal ini ungkapkan Direktur Social Policy and Political Studies atau SOSPOLs, Muslim Hafidz, karena mengolala retribusi pajak dan memberikan upah pungut 5% dari pendapatan, penting untuk terbuka di hadapan publik demi terwujudnya pemerintahan akuntable sesuai visi misi Bupati Karawang.


    "Ini penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga, hal tersebut bisa disampaikan melalui official Pemda maupun media publik per 3 bulan," kata Muslim Hafidz, Sabtu (8/3/2025) siang.



    Ia menegaskan, jika mengacu pada Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 8 point b.


     "Maka Kabupaten Karawang masuk dalam kategori gaji 7 kali pokok dan tunjangan yang melekat dikarenakan upah pungutnya di atas 1 triliun dan di bawah 2,5 triliun," sebutnya.


    Selain itu, kata Muslim Hafidz, karena faktor kepercayaan masyarakat juga menjadi bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik yang diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017. 


    "Selanjutnya standar layanan juga ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 315 Tahun 2023 dan Keputusan Bupati Nomor 487.24/Kep.317-Huk/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID," ujarnya. (**)


    Editor : Sukarya.

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru