• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pelaporan LADK di Batas Waktu Peserta Pemilu Ketar-ketir, Ini Penjelasan KPU Karawang

    Jumat, 05 Januari 2024
    Mari Fitriana, Ketua KPU kabupaten Karawang.

    KarawangNews.com,-  DiKejar waktu untuk laporan awal dana kampanye ( LADK ) bagi peserta Pemilihan Umum ( Pemilu ) 2024 dibuat ketar-ketir. 


    Pasalnya, semakin dekat batas akhir pelaporan dihadapkan dengan permasalahan aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) sering terganggu sulit untuk meng-upload data.


    Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Mari Fitriana melalui Kepala Devisi ( Kadiv ) Teknis Penyelenggaraan, Putra M Wifdi Kamal,  berikan penjelasan terkait batas waktu laporan awal dana kampanye dengan menggunakan aplikasi Sikadeka.


    "Semua peserta Pemilu di tahun 2024 ini harus memberikan laporan awal dana kampanye dan kegiatan kampanye dilaporkan melalui aplikasi Sikadeka," ungkap Putra M Wifdi Kamal  ketika ditemui di kantor KPU di jalan By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Provinsi Jawa Barat, Kamis ( 4/1/2024 ).


    Putra M Wifdi Kamal.

    Ia menuturkan pelaporan LADK peserta Pemilu diberi batas akhir waktu sampai tanggal 7 Januari 2024. Namun, ada pecermatan dan perbaikan data dari tanggal 8 sampai 12 Januari 2024.


    "Sosialisasi untuk menggunakan aplikasi Sikadeka ini sudah cukup lama, kebijakan ada di KPU RI, akunnya diberikan ke peserta Pemilu melalui partai politik dari tingkatan pusat," terangnya.


    Ia menyebut merunut pada PKPU peserta Pemilu diberbagai tingkat dari kabupaten/kota, provinsi, DPD, DPR Ri, calon presiden dan calon wakil presiden, harus melakukan pelaporan terakhir pembukuan tanggal 6 Januari sehingga banyak pengurus partai politik ini mengebut untuk menginput data. Selain itu dijelaskan pada pasal 118 PKPU No. 18 Tahun 2023 apabila peserta pemilu tidak melaporkan keuangan kampanye maka akan dikenakan sanksi pembatalan dan apabila tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye maka yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.


    "Bila tidak melaporkan Ladk peserta Pemilu akan dicoret," tandasnya.


    Sementara itu, Ketua KPU kabupaten Karawang, Mari Fitriana menambahkan, bagi para pemilih di Pemilihan Umum 2024, harus memastikan nama sudah terdaptar di Daptar Pemilih Tetap ( DPT ) "Bisa mengecek langsung di cek Dpt online tinggal memasukkan nomor NIK saja, terdaftar atau tidak nanti akan tampil namanya terdaptar di Tps berapa," kata dia.


    Ia menekankan untuk para pemilih gunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing dan juga tentunya para pemilih juga harus bisa mengecek rekam jejak kandidat calon pemimpin, para calon legislatif peserta kontestasi Pemilu 2024. Gunakan hak pilih jangan Golput dan tergoda 'money politic'.


    "Untuk para pemilih pilihlah calon pemimpin yang bisa membawa perubahan bagi Indonesia, dan terutama khususnya Karawang bisa lebih baik lagi," ucap Mari Fitriana.


    Ia juga mengarahkan untuk aplikasi Sikadeka para peserta Pemilu khususnya, para operator harus cek secara berkala.


    "Mudahan-mudahan sampai tanggal 6 Januari 2024 dapat ter-upload dengan baik dan juga peserta Pemilu tidak ada yang tercoret di Kabupaten Karawang," ujarnya. [ Sukarya ]


    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru